KSINews, Aceh Besar – Akademisi Universitas Abulyatama Aceh Besar, Usman Lamreueng mensinyalir telah terjadi kongkalingkong dalam perekrutan guru kontrak di Aceh Besar. Hal tersebut disampaikannya kepada sejumlah redaksi media, Ahad, 22 Januari 2023.
“Para guru kontrak yang selama ini sudah mengajar di sekolah sekolah, sebagian besar tidak memiliki ijazah S1. Namun mereka tetap saja bisa masuk sebagai guru kontrak. Hal ini terjadi karena ada awak dalam (pejabat) sehingga tanpa harus bersusah payah ambil sarjana pendidikan, mereka dengan mudah jadi guru kontrak,” ujar Usman Lamreueng.
Disisi lain ujarnya, guru honorer yang sudah memiliki ijazah Sarjana Pendidikan dan sudah mengabdi hingga belasan tahun, hingga saat ini luput mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Bahkan sebagian besar guru bakti di Kabupaten Aceh Besar sudah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, sayang hingga saat ini belum jelas statusnya. Para guru honorer yang sudah lulus passing grade PPPK berjumlah 225 orang, dan mereka luput perhatian pemerintah kabupaten Aceh Besar,” ujar akademisi yang aktif menjadi pengamat sosial, politik, hukum dan pendidikan ini.
Sebutnya, para guru honorer yang sudah dinyatakan lulus passing grade sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mengusulkan formasi PPPK tahun 2023. Sebab tanpa usulan formasi PPPK, sangat mustahil guru yang lulus passing grade dapat diangkat.
Untuk itu, dia menyarankan Pj Bupati Aceh Besar mencari solusi dan menyelesaikan masalah guru PPPK yang sudah lulus tahun 2021, namun saat ini mereka masih terkantung-kantung tanpa ada solusi dan kebijakan.
“Kami berharap Pj Bupati jangan saja fokus perpanjangan kerja tenaga kontrak, namun harus juga punya solusi kebijakan guru honorer yang sudah lulus PPPK, namun hingga saat ini mereka masih terlunta-lunta tanpa ada solusi dan kebijakan,” ungkapnya.
Menurutnya, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah sangat jelas diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, di dalamnya menyebutkan bahwa Gaji PPPK dibayar dengan Dana Alokasi Umum.
“Dengan demikian sudah sepatutnya guru honorer yang sudah lulus PPPK 2021 yang lalu, selayaknya ditetapkan formasi dan ditempatkan sebagai guru tetap,” tegasnya.
Usman Lamreueng mengingatkan, sebelumnya dalam berbagai media, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadim Makarim, sempat beberapa kali mengulang masalah anggaran untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2023.
“Beliau menyatakan bahwa anggaran gaji PPPK itu dianggarkan/ dialokasikan melalui dana DAU. Namun, tahun 2023 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Anggaran gaji PPPK tahun 2023 direalisasikan setelah guru PPPK dinyatakan lulus seleksi. Anggaran tersebut direalisasikan sesuaikan dengan jumlah guru yang dinyatakan lulus,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tahun 2022 yang lalu Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak mengusulkan formasi PPPK, sehingga para guru yang sudah dinyatakan lulus passing grade tidak dapat melanjutkan pendaftaran di portal sscasn. bkn. go. id. Namun sayang, para guru honorer berharap agar peristiwa yang terjadi di tahun 2022, tidak terulang kembali pada tahun 2023.
“Para guru honorer (bakti) Aceh Besar sangat berharap agar pemerintah Aceh Besar Pj Bupati bersama DPRK memperjuangkan hak-hak mereka yang sudah sangat lama menunggu kebijakan dan solusi nasib guru honorer jelas. Bagaimana mencerdaskan anak bangsa kalau nasib guru honorer luput dari perhatian, Pj Bupati bersama DPRK harus segera menyelesaikan masalah ini, artinya apa yang menjadi harapan harus berbanding lurus dengan kebijakan, jangan hanya membangun popularitas saja, namun tidak ada kebijakan,” pungkasnya.[]
Editor: Dima