Home / Pemerintah

Kamis, 26 Januari 2023 - 08:55 WIB

Polres Lhokseumawe Terima Treasury Award TA 2023

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe terima penghargaan Treasury Award TA 2023 dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), penyerahan penghargaan itu berlangsung di aula Kantor KPPN Lhokseumawe, Rabu (25/1/2023).

Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala KPPN Lhokseumawe, Semfebri Marihot Simbolon, S.E.,M.BA dan diterima Kapolres Lhokseumawe yang diwakili Kabag Ren, AKP Ahmad Yani.

Baca Juga :  Rakernas 2023, Kementan Perkuat Peran Sektor Pertanian Sebagai Pengendali Inflasi

“Treasury Award tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi DJPb Kemenkeu RI kepada Satuan Kerja dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang telah melaksanakan pengelolaan belanja negara secara berkualitas sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM.

Baca Juga :  Hadapi Krisis, Wapres Perintahkan Kementan  Fokus Pada Pengembangan Target Produksi Pangan

Lanjutnya, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi langkah – langkah strategi pelaksanaan anggaran 2023 dan optimalisasi penggunaan KKP yang ikut dihadiri para KPA, PPK dan bendahara wilayah kerja KPPN Lhokseumawe.

Baca Juga :  Petugas DLHK3 Bergerak Cepat Tanggani Pohon Tumbang yang Menimpa Kendaraan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Keluarkan Maklumat Bersama Penyelenggaraan Pendidikan

Pemerintah

Kakanwil Kemenkumham Bali Siap Berkontribusi dan Sukseskan HBI Ke-73

Pemerintah

Ramp Check di Terminal Kampung Rambutan Dilaksanakan Hingga 2 Januari 2023

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Hadiri Lauching Pengabdian Masyarakat Dalam Rangka HUT ke-63 FKH 

News

Dinsos Aceh Bahas Kendala dan Tantangan Penyaluran Bantuan Sosial di Daerah

Daerah

Usai Zikir dan Doa Bersama, Sekda Aceh Sapa Guru SMA di Kabupaten/Kota

Aceh Besar

Tiga Gampong di Aceh Besar Dibina Penerangan Hukum Terkait Dana Desa

Pemerintah

STR Dokter Seumur Hidup, Syarat Pemenuhan Kompetensi Tetap Berlaku