KSINews, Kendari – Nizar Fachry Adam selaku Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik, menilai ada sejumlah kendala dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Kendari, yang dicanangkan pada tahun 2023 ini, Jum’at (17/02/23).
Nizar Fachry Adam menilai PSN kota kendari ini diduga menabrak aturan, terkait Permasalahan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Konverhensif, permasalahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta regulasi Tata Laksana Pemerintahan.
“Pertama: Belum adanya rencana desain RDTR kota Kendari yang konverhensif yang saya ketahui masih dalam tahap pembahasan dipemerintahan saat ini, sesuai dengan statement menteri investasi dalam jurnal.com mengemukaan kendalanya itu adalah yang kelas besar ini terkait dengan RDTR yang mana izin-izin lokasinya di daerah-daerah yang memang belum ada RKPPL-nya,”Kata pria yang karib disapa Nizar itu.
Nizar juga menjelaskan mengenaj konverhensif yang dimaksud pada poyek strategis nasional tersebut.
“Yang konverhensif dimaksud adalah dimana tepatnya lokasi pembangunan proyek industri nasional itu berada pada daerah perbatasan langsung dengan Kabupaten Konawe Selatan, RDTR wilayah yang terdampak harus dapat disusun pula, selain menjadi rujukan pembangunan tata ruang kawasan industri kota kendari harus mampu menggandeng Kabupaten Konawe Selatan untuk memadu padankan kebijakan nasional,”Jelas Nizara.
Pengamat kebijakan publik itu juga menegaskan mengenai permasalahan kedua terkait proyek strategis nasional itu.
“Permasalahan kedua terkuak bahwa RTRW kota Kendari no 1 tahun 2012 yang dimana belum adabya revisi terkait hal tersebut, jika tidak dilakukan revisi maka terjadi hambatan mengenai Master Plan kawasan Industri KIK,”Tegas Nizar.
Permaslahan ketiga menurut Nizar yakni mengenai perusahaan holing.
“Permasalahan ke tiga, mengenai perusahaan holing antara BUMN cina dengan PT Kawasan Industi Kendari (KIK) yang sampe saat ini menjadi tanda tanya mengenai hal tersebut, setelah tanggal 16 April 2022 penanda tanganan MOU antara PT. Kawasan Industri Kendari Terpadu bersama China Construction Third Engineering Bureau Group Co. Ltd di salah satu hotel di Kota Kendari,”Bebernya.
Nizar mengungkapkan bahwa PT Kawasan Industri Kendari dan Third Engenering Bureau Group adalah kerjasama holiding.
“PT Kawasan Industri Kendari dan third Engenering Bureau Grop merupakan kerjasama holiding dimana kedua melakukan kerjasama pembiayaan bersama,”Ungkap Nizar.
Nizar pun menyinggung mengenai pembebasan lahan daerah kecamatan nambo yang diduga tidak transparan.
“Mengenai pembebasan lahan daerah kecamatan nambo di mana pemerintah kota kendari telah melakukan kompensasi ganti rugi lahan masyarakat, namun tidak adanya transparansi sumber dana pembebasan lahan, jika sumber dana di berikan oleh perusahaan ke pemerintah seharusnya dilakukan oleh pihak ke tiga bukanya pemerintah kota sendiri yang melakukan pembayaran,”Imbuhnya.
Menurutnya agenda KIK dengan segala polemik dan diduga sarat kepentingan.
“Agenda KIK menjadi polemik dan dapat menjadi sarat akan kepentingan didalamnya,”Tutup Nizar.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Kabar Seputar Indonesia masih tetap berupaya melakukan konfirmasi. (Noer)
Editor: DIMA-ATIN