KSINews, Banda Aceh – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,S.H Dukung DPD ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Periksa, oknum Mafia Tanah juga Mantan Kakanwil BPN Aceh Mrs.
Kasus dugaan mafia tanah yang diduga terlibat Mantan Kakanwil BPN harus segera di usut tuntas, ujar Muhammad Nazar, SH dalam rileas Persnya Jum’at (24/02/2023) pagi.
Lebih lanjut Nazar, menyebutkan dugaan kuat mafia tanah masih sangat banyak berkeliaran dan meresahkan masyarakat khusus nya di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, tanah yang luas nya 598.000 m yang terletak di Kejuruan Muda itu adalah tanah milik negara yang sengaja di serobot untuk di jadikan milik pribadi dan dipecah menjadi 6 Persil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Nazar Mengatakan,”seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD ALAMP AKSI Mahmud bahwa keseluruhan tanah itu adalah 6 Ha dengan harga Rp.6.-430.000.000,00 untuk diketahui bahwa yang mengeluarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 adalah H.Mursil,S.H.,M.Kn, mantan Bupati Aceh Tamiang Terpilih pada periode 2017-2022 yang pada saat itu menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Aceh.
Kita juga minta kepada Kejaksaan Tinggi Banda Aceh untuk segera periksa dan menahan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan merugikan negara dan masyarakat luas khususnya Aceh Tamiang.
Kita juga desak, DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Pusat untuk segera batalkan SK Keputusan Kakanwil BPN Aceh No:25/HN/BPN/2009 tanggal 29 juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan azas hukum yang kuat,”tutup Nazar.[rill_red]
Editor: Dima