Home / Daerah

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:50 WIB

YLBH Iskandar Muda Aceh Dukung DPD ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Periksa Mafia Tanah Diduga Terlibat Mantan Kakanwil BPN Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,S.H Dukung DPD ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Periksa, oknum Mafia Tanah juga Mantan Kakanwil BPN Aceh Mrs.

Kasus dugaan mafia tanah yang diduga terlibat Mantan Kakanwil BPN harus segera di usut tuntas, ujar Muhammad Nazar, SH dalam rileas Persnya Jum’at (24/02/2023) pagi.

Lebih lanjut Nazar, menyebutkan dugaan kuat mafia tanah masih sangat banyak berkeliaran dan meresahkan masyarakat khusus nya di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, tanah yang luas nya 598.000 m yang terletak di Kejuruan Muda itu adalah tanah milik negara yang sengaja di serobot untuk di jadikan milik pribadi dan dipecah menjadi 6 Persil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pimpin Langsung Rapat Koordinasi Penurunan Stunting Di Sulawesi Barat, Wapres Minta Berdayakan  Masyarakat Hingga ke Tingkat Desa

Nazar Mengatakan,”seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD ALAMP AKSI Mahmud bahwa keseluruhan tanah itu adalah 6 Ha dengan harga Rp.6.-430.000.000,00 untuk diketahui bahwa yang mengeluarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 adalah H.Mursil,S.H.,M.Kn, mantan Bupati Aceh Tamiang Terpilih pada periode 2017-2022 yang pada saat itu menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Warga Air Besar Landak Menyampaikan Keluh - Kesah Ke Kapolsek

Kita juga minta kepada Kejaksaan Tinggi Banda Aceh untuk segera periksa dan menahan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan merugikan negara dan masyarakat luas khususnya Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Hari Ketiga di Kaltim, Presiden Awali Hari Nikmati Suasana Pagi di Ibu Kota Nusantara

Kita juga desak, DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Pusat untuk segera batalkan SK Keputusan Kakanwil BPN Aceh No:25/HN/BPN/2009 tanggal 29 juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan azas hukum yang kuat,”tutup Nazar.[rill_red]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Budidayakan Tanaman Produktif, Babinsa Koramil 09/Makmur Bersama Masyarakat Desa Binaan Bersihkan Lahan Yang Akan Ditanami Pepaya

Daerah

Sejumlah Proyek Mulai Dikerjakan, Anggota DPRK Tegaskan Hal Ini

Daerah

DPRA Teken Berita Acara Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Hasil Pemeriksaan BPK RI

Daerah

Menkumham Yasonna H Laoly menunjuk Pelaksana Tugas Sementara Kemenkumham Jatim

Daerah

Anggota DPRA Nova Kunjungi Korban Kecelakaan di Gunung Salak

Daerah

Ini Kata Kepala Badan BPSDM Terkait Seleksi Beasiswa Pemerintah Aceh

Daerah

Babinsa Koramil 04/ Peudada Bersama Masyarakat Bangun Jembatan Kayu untuk Meningkatkan Akses Pertanian

Daerah

MPU Adukan Pemangkasan Kewenangan Sertifikasi Halal di Daerah