KSINews, Blangpidie – Terkait polemik Eks HGU PT Cemerlang Abadi yang terus menggelinding di Aceh Barat Daya, Amnasir menyatakan PT CA sepatutnya wajib patuh pada putusan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Jika tidak, patut di duga pihak perusahaan hendak mengangkangi hukum dengan hanya mementingkan kegiatan bisnis daripada kepentingan rakyat yang lebih besar.
Hal ini terkesan, karena pihak perusahaan memiliki modal yang besar mereka bisa bermain-main dengan hukum. Jadi tidak berlebihan jika kami menilai itu merupakan bentuk arogansi yang hendak dipertontonkan. Jangan salahkan masyarakat bila nantinya menganggap PT CA itu hadir ke Abdya hanya membuat kegaduhan dan hendak menyemai benih-benih konflik,” ucap Mantan Ketua KPA Wilayah Abdya Tgk Am Nasir pada Selasa, (28/2/2023).
“Kami meminta PT CA kooperatif dan jangan lagi membuat berbagai polemik yang menimbulkan kegaduhan dengan terus melakukan manuver dan lobby-lobby untuk menentang putusan Kementerian Agraria dan Tata ruang yang sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung,” Pungkasnya.
Oleh sebab itu Am Nasir meminta: Pertama, PT CA fokus saja menggarap areal lahan yang diberikan perpanjangan izin (2002 Ha). Kedua, tidak lagi mengklaim dan menggangu Area lahan yang sudah dicabut/tidak diperpanjang izin oleh Kementerian ATR/BPN karena tanah tersebut akan menjadi Objek Reforma Agraria (1960 Ha) sebagaimana cita-cita Pemerintah dalam upaya mengurangi angka kemiskinan dan mewujudkan keadilan Agraria, Ketiga PT CA wajib segera menjalankan kewajiban Plasma (960 Ha) untuk masyarakat/petani dilingkungan sekitar perusahaan dengan skema yang tidak merugikan petani plasma dengan mengacu kepada aturan yang ada, dan Keempat kami juga meminta PT CA transparan kepada masyarakat Abdya dalam pengelolaan CSR perusahaan selama ini.
Untuk itu, Am Nasir mengingatkan pihak Perusahaan jangan terlalu bernafsu dan serakah dalam menguasai lahan perkebunan di Abdya sedangkan disaat yang bersamaan masih banyak dari warga Abdya yang belum memiliki tanah pertanian/perkebunan dan hidup di bawah garis kemiskinan.
“Saya meminta Pj Bupati dan DPRK Abdya dapat melakukan langkah taktis dan strategis dalam upaya mempercepat proses pendelegasian wewenang dari Kementerian ATR/BPN mengenai pembagian eks lahan HGU PT CA, sehingga lahan tersebut bisa segera dibagikan dan statusnya tidak menggantung seperti sekarang ini,” tutupnya. []