KSINews, Banda Aceh – Dalam memperingati HUT RI Ke 75 Tahun pada saat itu Bank Indonesia mengeluarkan Uang pecahan senilai Tujuh puluh Lima Ribu,(75 Ribu).Kabag Humas BI melalui Staf Unit Pengelolaan Uang Rupiah KPW BI Perwakilan Aceh M.Putra Rizki mengatakan pada awak Media Senin (27/02/23) di ruang kerjannya Bank Indonesia Jln Cut Mutia No 15 Kp Baru Kec Baiturrahman Kota Banda Aceh .
Uang pecahan 75 Ribu tersebut untuk kita merasakan sama sama sebagai uang memperingati Hari kemerdekaan Repubelik Indonesia yg ke 75 Tahun.Tuturnya”
Putra Rizki menyampaikan
uang logam dari bahan emas arganya berbeda dulu satu logam itu bisa harganya mencapai 800 Ribu, kalau sekarang uang Pecahan 75 Ribu selinai itulah harga uangnya.
Biar masyarakat tau sama sama kita nikmati 75 Tahun Indonesia mardeka kita buka lah penukaran menggunakan KTP satu orang mendapatkan satu uang pecahan 75 Ribu,Bank Indonesia Anya mencetak tujuh lima Ribu lembar.
Putra Rizki menjelaskan sekarang beriring waktu masyarakat mau menukar Uang Pecahan 75 Ribu bisa ke Bank Indonesia, uang tersebut bisa untuk transaksi seperti uang lainnya seperti legal tender. sebagian masyarakat mengangap uang ini langka tapikan uang pecahan 75 Ribu banyak di jumpai beredar di masyarakat, berbeda lagi seperti kita lihat harganya naik media sosial (tiktok) itu adalah Hoak .”pungkasnya,
Sebenarnya di Bank Indonesia nilainya tetap sama karena sebelum Bank Indonesia mengeluarkan pemberitahuan penarikan pencabutan nilai uang itu tetap sama 75 Ribu sebenarnya uang ini tidak boleh di perjual belikan karena uang masih berlaku .
Beda lagi kalau kita dengar sekarang ini satu lembar harga nya mencapai jutaan sementara uang tersebut belum ditarik dari Bank Indonesia karena masih beredar di masyarakat.beda lagi kalau kita lihat koleksi uang uang lama ini kan udah resmi di cabut dari peredaran terkadang ada kolektor uang harganya bisa naik tapi itu bukan uang lagi sebagai spesemen uang yg udah kita terbitkan.
kalau memang di masyarakatnya memperjual belikan udah bisa karena itu bukan uang lagi udah tidak berlaku untuk transaksi di masyarakat.
Uang 75 ribu masih berlaku karena Bank Indonesia belum merarik uang tersebut ,Bank Indonesia tiap melakukan penarikan atau pencabutan memberi waktu kepada masyarakat untuk menukarkan lima Tahun pertama dapat di tukarkan di perbankan Bank Indonesia, lima Tahun terhakir dapat di tukarkan Bank Indonesia karena uang yg belum ditarik Bank Indonesia harganya tetap sama nilainya.
Kami Berharap dari Bank Indonesia agar masyarakat lebih berhati hati terhadap infomasih infomasih yang ada di sekitar kita misalnya dari Media sosial dan Media cetak, informasih itu belum tentu benar .
Masyarakat bisa dilakukan pengecekan kembali kalau merasa ragu bisa datang ke Bank Indonesia yang terdekat.
Seandainya masyarakat berdomisili atau tinggal jahu dari kantor Bank Indonesia yang ada di Provinsi/Kabupaten Kota dapat mengunjungi Situs Bank Indonesia BI.Co.Id.segala infomasih yang di perlukan ada di web tersebut terkait Mata Uang,Peredaran Uang jadi Masyarakat terinformasi dengan benar .