KSINews, Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa membuka acara Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa di Hotel Mercure Pontianak, Senin (6/3/23).
Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesepahaman antar aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan.
Dirinya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah memperkuat konsep reintegrasi sosial dan konsep keadilan restorative yang dianut dalam sistem peradilan Pidana Anak dan Pembaharuan Hukum Pidana Nasioanal Indonesia.
“Diharapkan para penegak hukum yakni kepolisian, pengadilan, kejaksaan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan, menjalankan peran melalui litmas sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan”. Ungkap Pria Wibawa.
Kakanwil menambahkan, konsep dan praktek keberhasilan penerapan keadilan restorative bagi pelaku anak dapat pula dilanjutkan dan diduplikasi dalam bentuk sinergitas pelaksanaan keadilan restorative bagi pelaku dewasa.
Menutup kegiatan, Pria Wibawa optimis kegiatan ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama dalam implementasi keadilan restoratif di Pontianak dan daerah Kalimantan Barat dengan mengedepankan kearifan lokal, serta adat istiadat setempat, insya allah keadilan restoratif bisa diwujudkan.
Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Koordinator Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan pada Direktorat Bimkesmas dan Pengentasan Anak Darmalingganawati.
Hadir mendukung kegiatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Gatot Suhartono, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Kejaksaan Negeri Pontianak yang diwakili Ico Andreas, Perwakilan Kepala Kepolisian Daerah Kalbar yang diwakili Wawan Tri Kartika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar yang diwakili Valentino, BNN Kota Pontianak yang diwakili Upik Murhandiyani, Peraliati BNN Kubu Raya, Abdurrahman Masdiana Perwakilan Pengadilan Negeri Mempawah, Lawra Resti Nesya perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah serta Tri Pasetyo Perwakilan Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Ipda R. Tri W mewakili Kepala Polisi Resor Mempawah, Bripa Eli Utari Kepolisian Resor Kubu Raya dan Reynaldo Ginting perwakilan Pokmas Lapas.
Dari pihak internal Kanwil Kemenkumham Kalbar Hadir Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati serta Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Kalbar.[ATIN]
Editor: ATIN