Home / Tni-Polri

Kamis, 16 Maret 2023 - 12:24 WIB

Angkut BBM tanpa Izin, Dua Unit Mobil Tanki beserta Tiga Terduga Pelaku Diamankan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, di mana kedua mobil tanki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Baca Juga :  Vidcon dengan Jajaran, Wakapolda Aceh Evaluasi Kinerja Anggaran Tahun 2023

Joko mejelaskan, kedua mobil tanki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.

“Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tanki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” jelas Joko, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga :  Kakanwil DjPB Apresiasi Polda Aceh Atas Capaian Peringkat I Nilai IKPA tertinggi

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Winardy menambahkan, bahwa total BBM dalam mobil tanki tersebut 24 ton, dengan rincian: tanki satu 16 ton dan tanki satunya lagi 8 ton. Pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

“Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina,” jelas Winardy.

Baca Juga :  Kakanwil DjPB Apresiasi Polda Aceh Atas Capaian Peringkat I Nilai IKPA tertinggi

Saat ini, sambungnya, kedua unit mobil tanki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian, kata Winardy.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Dandim 0101/Kota Banda Aceh dan Pj. Bupati Aceh Besar Kunjungi Makoramil 16/Pulo Aceh

Daerah

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 236 Gram Kokain dan 1 Kg Sabu

Tni-Polri

Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

Tni-Polri

Personel Resintel Polsek Baiturrahman Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Aceh Selatan

Tni-Polri

Pangdam IM Berikan Pengarahan kepada ribuan Personel TNI, PNS, dan Persit di Banda Aceh.

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Rapat Evaluasi Progjagar Kodam IM TA 2021

Tni-Polri

Ops Lilin Seulawah 2023: Angka Kecelakaan Fatalitas Menurun hingga 52 Persen

Tni-Polri

Personel Ditreskrimsus Polda Aceh Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Barat