Home / Tni-Polri

Kamis, 16 Maret 2023 - 12:24 WIB

Angkut BBM tanpa Izin, Dua Unit Mobil Tanki beserta Tiga Terduga Pelaku Diamankan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, di mana kedua mobil tanki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Joko mejelaskan, kedua mobil tanki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.

Baca Juga :  Vidcon dengan Jajaran, Wakapolda Aceh Evaluasi Kinerja Anggaran Tahun 2023

“Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tanki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” jelas Joko, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis, 16 Maret 2023.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Winardy menambahkan, bahwa total BBM dalam mobil tanki tersebut 24 ton, dengan rincian: tanki satu 16 ton dan tanki satunya lagi 8 ton. Pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

Baca Juga :  Kakanwil DjPB Apresiasi Polda Aceh Atas Capaian Peringkat I Nilai IKPA tertinggi

“Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina,” jelas Winardy.

Saat ini, sambungnya, kedua unit mobil tanki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian, kata Winardy.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Bripka Andi Kristanto anggota Satlantas Polres Ketapang Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar

Tni-Polri

Masyarakat Diimbau tidak Menyebarkan Lagi Hoaks terkait Korban Jambret di Limpok

Tni-Polri

KunKer Pangdam IM dan rombongan ke Kodim 0118/Subulussalam

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Kukuhkan Satgas TPPK SMA Negeri 1 Baitussalam

Tni-Polri

Pangdam IM Menyampaikan Perintah Operasi.

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg

Tni-Polri

Bhabinkamtibmas Gampong Aneuk Laot Tinjau Ke Longsor

Tni-Polri

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Penyelundupan Manusia