KSINews, Ketapang – Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, H. Farhan SE., M.Si menghadiri penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diberikan kepada 12 yayasan, organisasi sosial masyarakat dan organisasi keagamaan yang telah diverifikasi dan layak untuk mendapatkan hibah tahun anggaran 2023.
Wabup menjelaskan, tanda tangan NPHD ini sebagai persyaratan administrasi untuk pencairan dana yang nantinya akan langsung ditransfer kepada rekening organisasi atau pemohon hibah.
Jadi hari ini ada 12 penerima hibah yang menandatangani pasca perjanjian, tujuan kita percepatan pemberian ini supaya penerima hibah dapat memanfaatkan dana dalam menunjang organisasi, dalam rangka membangun rumah ibadah dan sebagainya, ujar Wabup.(30/3).
Wabup berpesan kepada para penerima hibah untuk memanfaatkan dana hibah sesuai dengan tujuan yang sudah diajukan kepada pemerintah daerah, selain itu pemerintah daerah juga meminta kepada penerima hibah untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) berapa jumlah anggaran yang sudah digunakan yang kemudian laporan tersebut diselesaikan pada akhir tahun 2023.
Jadi manfaatkan dana hibah itu sesuai dengan tujuan yang dilandaskan kepada proposal, penyampaian pelaporan serapan anggaran sesuai proposal itu akhir tahun, 31 Desember harus sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang, tutupnya.
Di tahun 2023 sebanyak 124 yayasan, organisasi sosial masyarakat dan organisasi keagamaan menerima NPHD tahun 2023 dengan total anggaran sebesar 43 miliar rupiah.[ATIN]
Editor: DIMA-ATIN