Home / Tni-Polri

Rabu, 5 April 2023 - 22:38 WIB

Terkait Penangkapan Mobil Pengangkut BBM, Dirreskrimsus: Penyidik Masih Tunggu Hasil Lab

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih menunggu hasil laboratorium (lab) untuk memastikan batas kandungan bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan tersebut, apakah masuk dalam kategori solar industri atau tidak.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh–meng-update perkembangan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki pengangkut BBM–, Selasa, 4 April 2023.

Winardy menjelaskan, apabila nanti hasil lab-nya menunjukkan bahwa bbm yang diamankan masuk dalam ambang batas solar industri, maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti, sehingga penyidikannya harus dihentikan.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK PD IM kunjungan kerja ke Yonzipur 16/DA.

Begitu juga sebaliknya, bila hasil lab menyatakan BBM yang diamankan tidak masuk dalam ambang batas solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan, terlepas siapa pun nanti yang berperan atau terlibat.

“Saat ini penyidik masih menunggu hasil lab BBM. Lanjut tidaknya penyidikan kasus ini tergantung hasil lab,” kata Winardy.

Baca Juga :  Kapendam IM pimpin acara pelepasan Wakapendam IM di Media Center Kodam IM.

Di samping itu, Winardy juga menerangkan bahwa kasus tersebut masih berproses dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan baik perusahaan transporter maupun penyuplai BBM. Sejauh ini, kata Winardy, mereka juga sudah menunjukkan izin lengkap yang dikeluarkan pihak berwenang.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses ini agar indepensi penegakan hukum tidak terganggu. Karena, sampai saat ini penyidik masih bekerja secara intensif dengan penuh perhitungan berdasarkan _sciencetific investigation_.

Baca Juga :  Balap Liar dan Ugal-Ugalan di Jalan Raya, Polisi Kembali Amankan Lima Sepeda Motor

Diketahui, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh, sebelumnya telah mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret lalu.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolda Aceh bersama Kabaharkam Polri Hadiri Pembukaan Munas ke-XI Gerakan Pramuka

Tni-Polri

Bhabinkamtibmas Di Simeulue Dan Bhabinsah Bergotong Royong Bersihkan Saluran Air

Tni-Polri

Kapolda Aceh bersama Forkopimda Laksanakan Upacara Kemerdekaan di Kantor Gubernur

Tni-Polri

Irwasda Polda Aceh pimpin apel perdana di Mapolda Aceh

Tni-Polri

Jelang Imlek, Polres Sabang Gelar Razia di Pelabuhan Balohan

Tni-Polri

Ungkap Kasus Perdagangan Satwa, Kapolda Aceh: Wujud Komitmen Kita dalam Menjaga Ekosistem Alam

Daerah

Kapolda Aceh: Kasus Beasiswa yang Libatkan Anggota DPRA Diawasi KPK dan Bareskrim

Daerah

Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara