Home / Tni-Polri

Senin, 10 April 2023 - 20:42 WIB

Polisi Amankan Enam Pelaku Illegal Minning beserta Dua Unit Alat Berat

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan enam penambang ilegal atau _illegal mining_ beserta dua unit alat berat di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 4 April 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Audiensi Komisaris PT Perta Arun Gas

Mendapati informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud melakukan penyelidikan. Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tanpa dilengkapi izin, sehingga enam penambang berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48) ditangkap.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang–alat pendulang emas–, satu timbangan emas, dua ambal penyring emas dan dua buku catatan hasil tambang diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Baca Juga :  30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten, dan Jabar

“Benar, ada enam penambang dan dua unit alat berat, beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 10 April 2023.

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Personel Brimob dan Bhayangkari Bagi Takjil Gratis kepada Pengendara

Di akhir keterangannya, Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Sambut Kepala BNNP Aceh Dalam Rangka Audiensi

Tni-Polri

Soliditas TNI Polri, Polres Aceh Utara Ngopi Bareng di Markas Kodim 0103/AU

Tni-Polri

Pria  Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Tutup Persami di SMP Kemala Bhayangkari

Tni-Polri

Ipda Angga Nurdiansyah, S. H.,M.H, Wakili Ditreskrimum Po

News

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Rapim TNI – Polri di Jakarta

Tni-Polri

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Khitanan Massal dalam Rangka Peringatan HUT TNI ke-79

Tni-Polri

Polsek Peukan Bada Selesaikan