Home / Hukrim

Senin, 17 April 2023 - 02:25 WIB

Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

 

Penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan gelar perkara dengan menghadirkan masing-masing perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri hingga Divisi Propam Polri.

“Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari laman resmi ntmcpolri.info, Senin (17/4/23).

Penyidik, ujarnya, menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik.

“Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” ungkap Direktur.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

DETEKSI DINI GANGGUAN KAMTIB, LAPAS TONDANO KEMBALI LAKSANAKAN PENGGELEDAHAN RUTIN

Daerah

Kanwil Kemenkumham Aceh dan KPK Sepakati Kerja Sama Dalam Pemberantasan Korupsi

Hukrim

Pemodal Tambang Emas Ilegal di TN Batang Gadis Sumatera Utara Diciduk Tim Gakkum LHK

Hukrim

Polisi Amankan Tujuh WNA yang Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin

Daerah

Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara

Daerah

Asimilasi Di Rumah Diperpanjang,Rutan Takengon Kembali Bebaskan 26 Orang WB

Hukrim

MPW ICMI Aceh Qurban 4 Ekor Sapi, Bagikan 260 paket Daging

Hukrim

Polisi Evakuasi Jenazah Tukang Ojek Korban Penembakan OTK Di Ilaga