Home / Internasional

Kamis, 4 Mei 2023 - 22:30 WIB

Rudenim Pontianak Lakukan Upaya Percepatan Pemulangan dua orang Warga Negara Nigeria

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews,Jakarta – Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pontianak Ben Yudha Karubaba didampingi oleh Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Nur Kautsar dan pegawai Rudenim Pontianak melakukan koordinasi dengan Kedutaan Republik Federasi Nigeria dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat yang diterima langsung oleh kabid inteldakim mangatur simanjuntak, Kamis (4/5/23)

Baca Juga :  Sinergi Bersama BKAD Prov Kalbar Terkait Hibah Tanah Rudenim Pontianak

Dalam koordinasi tersebut, disampaikan bahwa akan dilakukan percepatan pemulangan 2 (dua) orang deteni Warga Negara Nigeria dengan pelanggaran Illegal Stay yang dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat ke negara asalnya dengan melakukan upaya berupa bantuan penerbitan travel dokumen.

Baca Juga :  Sinergi Bersama BKAD Prov Kalbar Terkait Hibah Tanah Rudenim Pontianak

Koordinasi juga dilakukan Rudenim Pontianak ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dan menghasilkan perolehan informasi terkait proses pemulangan atau pendeportasian WN Nigeria yang saat ini berada di Rudenim Pontianak sehingga diharapkan dapat memperlancar proses dilakukannya pendeportasian tersebut.[ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Internasional

Indonesia – Malaysia MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 

Internasional

Mentan Dorong Percepatan Kinerja Program Peternakan dan Kesehatan Hewan di Tahun 2022

Internasional

Lepas 419 Jemaah Umrah, Kemenag: Patuhi Prokes, Pandemi Belum Berakhir

Daerah

PIM Raih Penghargaan Excellent di Konvensi Inovasi IQPC di Manila

Daerah

Ceo MBF UNI EMIRAT ARAB Group Melirik Potensi Investasi IMIA Dilokasi KEK Arun Lhokseumawe

Internasional

Presiden Bertolak ke Belgia Hadiri KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa

Daerah

Komandan Lapangan : Kesiapan Sirkuit MotoGP Mandalika sudah 100 Persen

Daerah

Penyelundup 3,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 M, Tiga pria di Aceh Ditangkap