KSINews, Jakarta – Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Naiknya tahap 2 ini dilaksanakan pada hari Rabu(10/05/23).
Tim Jaksa Penyelidik menjelaskan bahwa naiknya tahap 2 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat seperti Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu pada PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.”, ujar Tim Jaksa Penyidik.dikutip kejaksaan.go pada Rabu (10/05).
Jaksa Penyidik menambahkan bahwasannya dari hasil penggeledahan diperoleh beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik.”, ujar Tim Jaksa Penyidik.[]
Editor: DIMA-ATIN