Home / Daerah

Kamis, 11 Mei 2023 - 23:41 WIB

Bohong! Pengembangan Mall Galleria Vivo Sentul di Somasi Kuasa Hukum Konsumen

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Bogor – Dirut PT Tirta Persada Developments disomasi oleh salah satu kliennya bernama Jatino Simanullang selaku pemberi kuasa melalui kuasa hukumnya di Kantor Hukum JHS dan Rekan yang tergabung dalam Pemangku Law Office Group.

Somasi dilayangkan dampak dari PT Tirta Persada Developments yang sampai hari ini belum juga merealisasikan unit kios yang dipesan oleh kliennya.

Kuasa Hukum Jatino Simanullang dari JHS dan Rekan, Gunarto Simanjuntak, S.H mengatakan telah mengirimkan surat somasi kepada PT Tirta Persada Developments pada Kamis (11/05/23).

“Iya, Kamis lalu kami mengirimkan surat somasi atau peringatan kepada PT Tirta Persada Developments”, kata Gunarto pada awak media.

Baca Juga :  YARA Minta Kajari Abdya Jangan Masuk Pusaran Kepentingan Politik Terkait HGU PT Cemerlang Abadi

Surat somasi yang dikirimkan JHS dan Rekan ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Tirta Persada Developments yang berkedudukan di Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Surat tersebut juga di-Casu Quo (Cq) ke Direktur Utama PT Megapolitan Developments yang berada di Jakarta.

Gunarto menjelaskan bahwa kliennya Jatino adalah Konsumen atau pemesan salah satu unit kios di Galleria Vivo Sentul yang dibangun oleh PT Tirta Persada Developments yang berlokasi di Cimandala, Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 50, Sentul, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diawal bulan Mei lalu, klien kami mengadu ke JHS dan Rekan untuk meminta bantuan karena merasa dibohongi oleh pihak PT Tirta Persada Developments yang hingga saat ini belum juga ada itikad baik untuk merealisasikan unit pesanannya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Diri Andikpas, Kemenkumham Kalbar Gaet Honda Berikan Pelatihan Mekanik Roda Dua

“Berdasarkan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 13 Maret 2017 dan sesuai Surat Pemesanan No.05561/SP/TPD/I tahun 2017 dimana klien kami sebagai salah satu pemesan unit. Seharusnya klien kami menerima penyerahan unit pada Agustus 2017, namun karena ditambah lagi waktu 6 bulan sebagaimana redaksi yang ada di PPJB harusnya klien kami terima di Februari 2018”, terangnya lagi.

Menurut Gunarto, kliennya sebenarnya sudah berulang kali melakukan komunikasi ke pihak PT Tirta Persada Developments untuk segera menyerahkan unit tersebut, akan tetapi tidak ada realisasi. Sehingga kliennya meminta untuk pemulangan uang cicilan yang sudah disetorkan sebesar Rp. 66.745.000,-

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Ajukan Bantuan Hibah 2 Unit Ambulance ke Kemendagri

“Klien kami sudah berkali-kali meminta pihak PT Tirta Persada Developments untuk segera merealisasikan unit, tapi tidak ada realisasi. Sampai akhirnya klien kami meminta untuk segera adanya pengembalian uang cicilan sebesar Rp. 66.745.000”, tambahnya.

“Jika pada akhirnya pihak PT Tirta Persada Developments tidak merespon surat somasi yang kami layangkan, makan akan ada upaya hukum lanjutan yang akan kami lakukan”, pungkasnya.[FERRY]

Share :

Baca Juga

Daerah

Polemik Dunia Penyuluhan Pertanian Lapangan Kabupaten Aceh Timur

Daerah

Iptu Aiyub SE Kasat Lantas Polres Bener Meriah; Jalan Bireuen-Takengon di Tutup Sementara Waktu

Daerah

Kali Kobe Meluap, Satu Desa di Halmahera Tengah Terendam Banjir

Daerah

Margono Resmi Menjabat Sebagai Kalapas Kelas IIB Tondano

Daerah

Baitul Mal Bireuen Antar Zakat Hak Fakir Bagi Lansia

Daerah

Serda Yusaini M Berikan Pelatihan PBB Siswa/Siswi SMAN 1 Peulimbang

Daerah

Kunker ke Bireuen, Pangdam IM Ziarah ke Makam Habib Bugak

Daerah

Terima Audiensi DPW LPPKI DKI Jakarta, Dewan Pengawas Beri Saran dan Masukan