Banda Aceh – Banleg DPRA menyahuti permintaan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi M, SE yang biasa dipanggil Tgk Adek sesaat usai pertemuan anggota Banleg dan seluruh Tenaga Ahli Banleg pada hari Jumat, 12 Mei 2023 di ruang kerja Banleg DPR Aceh.
Menurutnya, DPRA mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS. “Makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil. Pertemuan kita ini memang sudah diagendakan jauh hari setelah surat pengantar tersebut masuk,” ujarnya.
Dalam pertemuan internal Banleg 12 Mei, banyak pandangan disampaikan, ada yang setuju maupun juga tidak sepakat untuk direvisi karena qanun ini baru berjalan, sudah banyak hal yang berlangsung atas ekonomi Aceh, meskipun sejauh ini belum efektif.
Salah satu isu yang berkembang juga adalah gangguan layanan BSI dalam beberapa hari terakhir, dimana telah mengganggu transaksi ekonomi Aceh. Namun, ada juga masukan bahwa kita mesti memastikan perbankan di Aceh jangan didominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, sehingga saat layanan terganggu dapat berdampak besar
Menurut Tgk Adek, para pihak berpandangan supaya bank bank syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dan lainnya dapat membuka kantor operasionalnya diseluruh Kabupaten/Kota sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua Bank saja.
“Pertemuan kami tadi sangat produktif, kita sampaikan pandangan dan pemikiran yang berbeda, kelemahan dan kekuatan, makanya kita berharap juga pada semua pihak agar perbedaan pendapat dan pemikiran atas Lembaga Keuangan Syariah dapat berlangsung secara konstruktif, jauhkan dari saling menyalahkan perbedaan pemikiran dapat berkontribusi pada kemajuan pembangunan Aceh di masa depan,” paparnya.
Ketua Banleg DPR Aceh juga menyahuti permintaan Gubernur Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS ini dilakukan kajian dan konsultasi yang melibatkan multi-stakeholder seperti ulama, santri, para ahli ekonom/ekonomi Islam, Bank Indonesia, OJK, dan lainnya.
“Kiranya pertemuan multistkeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini sehingga disepakati langkah yang tepat dan startegis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh di masa depan,” tutupnya.