Home / Tni-Polri

Senin, 15 Mei 2023 - 15:18 WIB

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap pelaku penipuan jual beli sembako murah yang merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar hampir Rp. 2 miliar rupiah pada Februari 2023 lalu.

Pelaku berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Ia ditangkap petugas di sebuah rumah dalam Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu (13/5/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SH, SIK, M.Si mengatakan, penangkapan dilakukan setelah selama ini polisi menyelidiki kasus dugaan penipuan itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh para korban.

“Dalam penangkapan ini kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako, saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut,” ujar Fadhillah.

Baca Juga :  Apel Pembentukan Mentarlat dan Pemberangkatan Peserta Latsitarda Nusantara Ke 43 di Wilayah Sumatera Barat

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp.677 juta.

Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp. 2 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 63 orang, tambah Fadillah.

Modus yang dilakukan oleh NB alias Rara tersebut dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup, namun barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan oleh para korban.

“Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang,” ungkap Kompol Fadhillah Aditya Pratama.

Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh korbannya dari mulut ke mulut hingga akhirnya tertarik membeli.

Baca Juga :  Pangdam IM meninjau lahan I'M Jagong di Wilayah Kec. Kota Cot Gle, Kab. Aceh Besar.

NB alias Rara, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan, namun hal ini belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum di lakukan pendokumentasian, tambahnya.

Dalam penanganannya, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.

Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti trasnfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.

NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, pungkas Kasat.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Audensi Tim Pusdokkes Polri Dalam Rangka Peningkatan Tipe Rumkit Bhayangkara Polda Aceh

Hukrim

Waspada Kamuflase Kelompok Teror

Tni-Polri

Kapolda Aceh : Jumat Curhat, Upaya Polri Menampung Keluhan Masyarakat

Tni-Polri

Kapolres Gayo Lues Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja

Tni-Polri

Bhakti Sosial Dalam Rangka HUT ke 67 Kodam IM Tahun 2023.

Tni-Polri

Dirlantas Polda Aceh Isi Program Halo Kamtibmas Terkait Perkembangan Penegakan Hukum ETLE

Tni-Polri

Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Seven Soccer Cup

Tni-Polri

Selesai Dibangun, Kini Nyak Lambot dan Keluarga Bisa Tempati Rumah Barunya