Home / Daerah

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:32 WIB

Kapolres Landak Pimpin Sambang di Desa Kecamatan Air Besar Sekaligus Berikan Imbauan Karhutla

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Landak – Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. Bersama Waka Polres Landak, Kasat Reskrim, Kasat Samapta Kasi Propam, KBO Lantas, dan Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda beserta Anggota lainnya melaksanakan patroli Kamtibmas dan sambang, sekaligus melaksanakan himbauan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah desa yang berada di Kecamatan Air Besar salah satunya Desa Tenguwe dan Desa Tengon, minggu (21/5/23).

Adapun pesan – pesan yang di sampaikanKapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. kepada para Kepala Desa salah satunya Kepala Desa Tengon Agusmianto, S. Pd.

Baca Juga :  YARA Ajak Mahasiswa Aceh Jangan Takut Suarakan Kebenaran

“Agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban pada wilayah desanya masing-masing sehingga tercipta situasi yang kondusif, dan terutama kepada masyarakat yang melakukan aktifitas membersihkan kebun untuk tidak dengan cara membakar lahan”, imbau Kapolres Landak.

“Dalam hal ini untuk mengantisipasi api yang merambat ke kawasan hutan lindung, pembakaran lahan di larang keras oleh pemerintah dan apa bila di langgar akan mendapat sanksi hukum sesuai UU yang berlaku, mengingatkan kepada warga setelah bertani atau berkebun agar tidak meninggalkan titik api yang masih menyala di tempat tersebut”, tambah Kapolres Landak.

Baca Juga :  Buka Asia Media Summit 2023, Wapres Ajak Insan Media Perkuat Peran Dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

“Dan selanjutnya meminta warga apabila di temukan titik api atau pembakaran lahan segera laporkan ke Polres Landak ataupun Polsek Air Besar, apabila di temukan titik Api di himbau kepada warga agar segera memadamkan titik Api tersebut, mengingat jangkauan petugas dengan lokasi serta keterbatasan prasana yang di miliki untuk menjangkau lokasi”, lanjut Kapolres Landak.

“Pelaksanaan patroli Karhutla ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan dan instruksi pimpinan tingkat atas dalam atensinya menjaga wilayah dari Karhutla yang sangat membahayakan bagi kelangsungan ekosistem dan kehidupan di sekitarnya,” lanjut Kapolres lagi.

Baca Juga :  YARA Ajak Mahasiswa Aceh Jangan Takut Suarakan Kebenaran

“Ditegaskan Pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan diancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar Rupiah).

“Kami berharap warga mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla. Warga juga menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya,” tutup AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M.[ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Perwakilan PT. Yambala Turut Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi jembatan Gigieng

Daerah

Kapolres Lhokseumawe Minta Media Ikut Sosialisasikan PPKM Level 4

Daerah

Himbau Kamtibmas, Babinsa Posramil Peusangan Selatan Laksanakan Komsos Di Desa Teupin Reudeup

Daerah

Sukses Amankan MTQ Tingkat Provinsi Kalbar Kapolres Ketapang Diganjar Penghargaan dari DPRD

Daerah

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Polda Jabar

Daerah

Sukses HPN 2023, PWI Pusat Apresiasi Gubsu, Kapoldasu, Pangdam 1/BB

Daerah

Secara Virtual, Kanwil Kalbar Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan Pelepasan Mudik Bareng Kemenkumham Tahun 2023

Daerah

Safari Ramadhan Berkah, Bank Aceh KPO Berbagi 5.000 Paket Takjil kepada Pengguna Jalan