Home / Daerah

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:32 WIB

Kapolres Landak Pimpin Sambang di Desa Kecamatan Air Besar Sekaligus Berikan Imbauan Karhutla

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Landak – Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. Bersama Waka Polres Landak, Kasat Reskrim, Kasat Samapta Kasi Propam, KBO Lantas, dan Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda beserta Anggota lainnya melaksanakan patroli Kamtibmas dan sambang, sekaligus melaksanakan himbauan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah desa yang berada di Kecamatan Air Besar salah satunya Desa Tenguwe dan Desa Tengon, minggu (21/5/23).

Adapun pesan – pesan yang di sampaikanKapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. kepada para Kepala Desa salah satunya Kepala Desa Tengon Agusmianto, S. Pd.

Baca Juga :  YARA Ajak Mahasiswa Aceh Jangan Takut Suarakan Kebenaran

“Agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban pada wilayah desanya masing-masing sehingga tercipta situasi yang kondusif, dan terutama kepada masyarakat yang melakukan aktifitas membersihkan kebun untuk tidak dengan cara membakar lahan”, imbau Kapolres Landak.

“Dalam hal ini untuk mengantisipasi api yang merambat ke kawasan hutan lindung, pembakaran lahan di larang keras oleh pemerintah dan apa bila di langgar akan mendapat sanksi hukum sesuai UU yang berlaku, mengingatkan kepada warga setelah bertani atau berkebun agar tidak meninggalkan titik api yang masih menyala di tempat tersebut”, tambah Kapolres Landak.

Baca Juga :  Buka Asia Media Summit 2023, Wapres Ajak Insan Media Perkuat Peran Dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

“Dan selanjutnya meminta warga apabila di temukan titik api atau pembakaran lahan segera laporkan ke Polres Landak ataupun Polsek Air Besar, apabila di temukan titik Api di himbau kepada warga agar segera memadamkan titik Api tersebut, mengingat jangkauan petugas dengan lokasi serta keterbatasan prasana yang di miliki untuk menjangkau lokasi”, lanjut Kapolres Landak.

“Pelaksanaan patroli Karhutla ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan dan instruksi pimpinan tingkat atas dalam atensinya menjaga wilayah dari Karhutla yang sangat membahayakan bagi kelangsungan ekosistem dan kehidupan di sekitarnya,” lanjut Kapolres lagi.

Baca Juga :  YARA Ajak Mahasiswa Aceh Jangan Takut Suarakan Kebenaran

“Ditegaskan Pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan diancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar Rupiah).

“Kami berharap warga mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla. Warga juga menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya,” tutup AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M.[ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Laksanakan Komsos Dengan Warga Yang Sedang Memancing

Daerah

Zona Rekomendasi Gunung Lewotobi Laki-Laki Diperluas, BNPB siapkan Pos Pengungsian Tambahan

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-78

Daerah

Kabid Humas : Polda Jabar Dan Jajarannya Berikan Himbauan Larangan Menggunakan Petasan Saat Ramadhan

Daerah

Tegur Pelanggar Lalu Lintas, Kasat lantas Polres Ketapang: Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama dan Utama

Daerah

Nyak Din Samalanga Siap Lawan Pelaku Money Politic Di Bireuen

Daerah

Jalin Kebersamaan Bersama Petani Kelapa, Babinsa Posramil Simpang Mamplam Berikan Semangat dan Motifasi

Daerah

Selalu Hadir Ditengah Masyarakat, Babinsa Koramil 10/Pandrah Bantu Renovasi Rumah Warga Binaan