Home / Tni-Polri

Senin, 19 Juni 2023 - 19:04 WIB

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Personel Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RW (20) dan RY alias PT (28). Keduanya diamankan di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga :  Wakili Kapolda Aceh, Dirreskrimsus Ikuti Rakor Penangulangan Karhutla

“Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi, dalam keterangannya, Minggu, 18 Juni 2023.

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

Baca Juga :  Wakili Kapolda Aceh, Dirreskrimsus Ikuti Rakor Penangulangan Karhutla

“Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya—dengan cara dijual—adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” jelasnya.

Selain menangkap terduga pelaku, sambung Hairajadi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1.550.000.

Baca Juga :  Wakili Kapolda Aceh, Dirreskrimsus Ikuti Rakor Penangulangan Karhutla

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” demikian, kata Hairajadi.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencurian Handphone

Daerah

Kecelakaan Melibatkan Truk dan Sepeda Motor di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Tni-Polri

Antisipasi Premanisme, Tim URC Polres Lhokseumawe Patroli Dialogis di Tempat Publik

Tni-Polri

Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Web dan Sertifikat Palsu

Tni-Polri

Irjen Ahmad Haydar: TNI-Polri adalah Lem Perekat Persatuan

Tni-Polri

Tak Dibolehkan Utang Rokok, Pemuda di Darul Kamal Aniaya Pemilik Warung

Tni-Polri

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Tni-Polri

Sambut Hari Lahir Pancasila, Ditsamapta Polda Aceh Bagi Sembako