Home / Tni-Polri

Rabu, 5 Juli 2023 - 11:47 WIB

Mantan Keuchik Ulee Lheue Ditangkap, Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Kali ini pihak kepolisian kembali mengamankan DA (52), mantan Keuchik Ulee Lheu atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut*.

Satu per satu  tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh terungkap.

Sebelumnya pihaknya kepolisian sudah menetapkan SH (46), sebagai pelaku. SH merupakan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat tahun 2016 hingga 2021 lalu.

SH ditetapkan sebagai tersangka, dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kali ini pihak kepolisian kembali mengamankan DA (52), mantan Keuchik Ulee Lheu atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama

Ia ditangkap pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB bersama SH yang juga Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara, Kabidpropam Polda Aceh Dapat Kejutan dari Danpomdam IM

Penangkapan kepada tersangka yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh  2018 dan  2019.

“Keduanya ditangkap setelah berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta yang ada,” kata Fadillah

Ia mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua Persil tanah milik Gampong.

Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong.

Kemudian ia  dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya, dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp 223.531.120.

“Namun seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi” ujarnya.

Selanjutnya, DA bersama SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebahagian tanah milik gampong.

Dimana seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan oleh kedua tersangka tanpa sesuai prosedur,” sebutnya.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara, Kabidpropam Polda Aceh Dapat Kejutan dari Danpomdam IM

Sementara dalam kasus tersebut SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya.

Keduanya membuat sporadik tanah Persil No.13 tersebut, seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya dan pada sporadik tersebut dibuat dengan tanggal mundur.

Selain itu tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA, dimana dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 142.809.932.

“SH ini juga sudah mengakui bahwa telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya,” jelasnya.

*Dalami keterlibatan pihak dinas*

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, bahwa saat ini pihaknya juga sedang mendalami adanya keterlibatan pihak dinas terkait.

Ia mengatakan, keterlibatan dari pihak dinas terkait yang melakukan pembebasan diduga dengan sengaja tidak melakukan penelitian atau pengukuran serta verifikasi.

Hal itu dilakukan secara mendetail terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk tiga Persil tanah milik Gampong, dan mengetahui bahwa dibayarkan ke dalam rekening pribadi.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara, Kabidpropam Polda Aceh Dapat Kejutan dari Danpomdam IM

Namun, seharusnya dibayarkan ke rekening desa.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil Audit  BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.357,- dari 3 (tiga) Persil tanah milik gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.

Dari perbuatannya, kedua pelaku terbukti melanggar  UU RI No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 41 ayat (4).Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa, pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No.148 Tahun 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 THN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

DA dan SH diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara, pungkas Kasat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepolisan Resor Bener Meriah Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2021

Nasional

Ajak Warga Papua untuk Isolasi di Isoter, Kapolri: Fasilitas Lengkap dan Diawasi Intensif oleh Nakes

Tni-Polri

Irjen Ahmad Haydar: TNI-Polri adalah Lem Perekat Persatuan

Tni-Polri

Pangdam IM bersama Forkopimda Provinsi, Para Ulama dan Masyarakat melaksanakan Shalat Idul Adha 1445 H di Lapangan Blang Padang Banda Aceh

Tni-Polri

Sepak Terjang Babinsa Tidak Hanya Membina Warga Di Daratan Saja Melainkan Juga Hingga Ke Sektor Kelautan.

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Tekankan Jajaran untuk Tindak Lanjut Pointer Hasil Rapim

Tni-Polri

Personel Ditreskrimsus Polda Aceh Bagikan 250 Paket Takjil

Tni-Polri

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir