Home / Tni-Polri

Rabu, 12 Juli 2023 - 09:08 WIB

Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Penyidik meminta kepada pihak aparatur gampong yang masih menyimpan aliran dana Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, agar segera menyerahkan uang kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut

Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali menyita barang bukti tambahan berupa uang sebesar Rp. 295. 835.255.- terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Banda Aceh, Selasa (11/7/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah mengatakan, penyitaan uang tersebut terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh tahun 2018 dan tahun 2019.

“Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan”, ucap Fadillah didampingi Kanit Tipikor Ipda Zainur Fauzi.

Baca Juga :  Ungkap Pelaku Eksploitasi Anak, Dewan Apresiasi Polresta

Fadillah menjelaskan, bahwa berdasarkan dari hasil keterangan tersangka DA dan tersangka SH serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti.

Barang bukti yang disita, sambung Fadillah, diantaranya sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp. 295.835.255,- yang di peroleh dari SH sebesar Rp.142.809.932,- serta dari RR (82), pihak Mukim Meuraxa, sebesar Rp.153.025.323,-

Pihak Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang menyelidiki aliran dana ganti rugi yang masuk kerening pribadi D.A sebesar Rp.223.531.120,- yang menurut pengakuan tersangka dipergunakan sebagai biaya hidup atau kepentingan pribadi.

“Dana yang masuk ke rekening pribadi DA sangat besar, berkisar Rp. 223.531.120,-. Dan menurutnya, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya, dimana tim sedang mendalami terkait pembenaran penggunaanya,” tambah Kasatreskrim.

Perlu diketahui oleh publik, bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.008.057.357,-, tutur Fadillah.

Baca Juga :  Ungkap Pelaku Eksploitasi Anak, Dewan Apresiasi Polresta

Mantan Kasat Polres Nagan Raya ini mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, masih ada sejumlah uang yang saat ini berada pada beberapa gampong di wilayah kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampongnya ada menerima sebesar Rp.46.664.600,-.

Untuk itu, penyidik meminta kepada pihak aparatur gampong yang masih menyimpan dana tersebut, agar segera menyerahkan uang kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut, pintanya.

Selain uang, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap empat Persil tanah yang terletak diantaranya tiga persil di gampong Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh dan satu persil lagi di gampong Ulee Lheue dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2, ucap Fadillah.

Untuk empat persil tanah yang disita, sudah memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Akta Jual Beli (AJB), sedagkan uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Menolak Image Laporan Harus Viral Dulu Baru Ada Tindakan Hukum

Nasional

Bandara Halim Perdanakusuma Tutup Sementara

Hukrim

Nekat Jadi Curanmor, Pria ini Tidur di Jeruji Besi Polsek Medan Area

Tni-Polri

Kasdam IM menghadiri kegiatan Kick Off Ketahanan Pangan Nasional TA 2023 secara Virtual, Sekaligus Tanam Perdana Tahap 2 Program I’M Jagong.

Tni-Polri

Personel Gabungan Musnahkan 40 Hektar Ladang Ganja di Nagan Raya

Tni-Polri

Polda Aceh dan BPC Perhumas Siap Kolaborasi Tangkal Hoaks

Tni-Polri

Pangdam IM bersama Kapolda Aceh Ikuti Zoom Meeting Dalam Rangka Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara Polri Ke-78 Tahun 2024 

Tni-Polri

Yayasan Kartika Jaya Cabang XIV Iskandar Muda Jalin kerja sama dengan Baitul Mal Aceh.