Home / Tni-Polri

Rabu, 12 Juli 2023 - 09:15 WIB

Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor Kompol Budi Nasuha Waruwu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, Selasa, 11 Juli 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Wilayah Tengah tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh Dinkes Aceh Tengah.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi lain guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan RS Regional wilayah tengah,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 11 Juli 2023.

Ia juga menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan selama 2 jam serta didampingi dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Winarno bersama staf.

Baca Juga :  Ungkap Pelaku Eksploitasi Anak, Dewan Apresiasi Polresta

Hasil penggeledahan tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima dan akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.

Saat ini, sambung Winardy, kasus tersebut menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

“Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Poltek Lhokseumawe dan Unsyiah. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka,” pungkas Winardy.

Baca Juga :  LSI: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Terus Naik, Bahkan di Atas KPK

Sekadar diketahui, nilai pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakti regional Aceh Tengah tahun 2011 sebesar Rp7,9 miliar, yang dikelola Dinkes Aceh Tengah.

Terkait kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo 55 KUHP.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pangdam IM ikuti rangkaian kegiatan Apel Komandan Satuan Terpusat hari ke dua

Tni-Polri

31 Personil Berprestasi Dapat Penghargaan dari Kapolresta Banda Aceh

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim PKDN Serdik Sespimti Polri 2022

Tni-Polri

Irwasda Polda Aceh Irup Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 Di Mapolda Aceh

Tni-Polri

Dua Tersangka Kasus Beasiswa Diserahkan ke Jaksa

Tni-Polri

Pangdam IM Bersama Pj Gubernur Aceh Lepas Pawai Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah di Lapangan Blang Padang

Ekbis

Polda Gandeng Bank Aceh Gelar Vaksinasi Action

Daerah

Cegah Omicron, TNI di Abdya Suntik Vaksin Booster