Home / Tni-Polri

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 18:56 WIB

Polisi kembali Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal, Satu Unit Ekskavator Ikut Diamankan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono menghentikan aktivitas tambang ilegal atau _illegal mining_ di Alue Kumara Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Rabu, 2 Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Mendapati informasi tersebut, personel Ditreskrimsus yang di-backup Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setyadi beserta personel melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator sedang mengeruk tanah, pasir, atau bebatuan tanpa dilengkapi izin.

“Petugas mendapati satu unit ekskavator yang sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi tanpa izin. Kerukan itu kemudian dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanahnya,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat, 4 Agustus 2023.

Oleh karena itu, sambung Muliadi, petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator, karpet asbuk, dan perangkat asbuk—sudah dimusnahkan di lokasi—sebagai alat bukti.

“Satu unit ekskavator beserta alat bukti lainnya sudah kita amankan ke Polda Aceh, termasuk empat pekerja tambang berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25),” jelas Muliadi.

Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Muliadi juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Sertijab Kabaglog, 3 Kasat serta 5 Kapolsek Jarajan Polres Pidie

Tni-Polri

Tak Dibolehkan Utang Rokok, Pemuda di Darul Kamal Aniaya Pemilik Warung

Tni-Polri

Kasdim 0101 KBA Hadiri Acara Bimtek Se Kota Banda Aceh

Daerah

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya Kembali Lakukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

Tni-Polri

Pangdam IM mengikuti Apel Gelar Kesiapan Pam Pemilu 2024 TNI AD TA. 2023 tersebar, secara Virtual dengan Kasad.

Tni-Polri

Kaops NCS Polri Minta Polda Jatim Optimalkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Tni-Polri

Karo Ops Polda Aceh : Polda Aceh Siap Amankan PON XXI Aceh – Sumut 2024

Tni-Polri

Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin Divonis 8 Tahun Penjara