Home / Tni-Polri

Senin, 4 September 2023 - 13:46 WIB

Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah Mulai 04 Hingga 17 September 2023.

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombespol Fahmi Irwan Ramli, S.H, S.IK, M.SI beserta jajarannya akan segera menggelar Operasi Zebra Seulawah 2023 dengan Tema yang diangkat dalam rangka Operasi Zebra Seulawah 2023 adalah ” Kamseltibcar Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”, diseputaran kota Banda Aceh, Senin, (04/09/2023).

Kapolresta Banda Aceh Kombespol Fahmi Irwan Ramli, S.H, S.IK, M.SI melalui Kompol Sukirno, S.E, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh mengatakan bahwa dalam Pergelaran Operasi Zebra Seulawah 2023 juga akan segera dilaksanakan di Polresta Banda Aceh biasanya ditandai dengan apel gelar pasukan, Kegiatan operasi yang berlangsung di halaman Polda Aceh, Senin, pukul 7.30 wib,ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam IM Resmi Melepas Kegiatan "The Rising Tide Resonance".

Dalam Rangkaian kegiatan operasi Zebra Seulawah ini, Pihak Jajaran Satlantas Polresta Banda Aceh akan melakukan penertiban secara humanis dan edukasi, selanjutnya Tindakan Penilangan terhadap masyarakat dilakukan apa bila tidak lengkap, oleh karena itu masyarakat pengguna Jalan tidak usah takut bahkan Lari pada saat petugas kami sedang melakukan operasi tersebut, sehingga bisa membahayakan diri sendiri akibat kecelakaan, kami himbauan kepada pengguna jalan agar menggunakan helm dan lengkapi surat surat berkendaraan, ungkapnya.”

Baca Juga :  Dirnarkoba Polda Aceh Pimpin Apel Pagi

Sementara tujuan digelarnya operasi zebra tersebut disebutkan, untuk terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan lalu lintas selanjutnya bertujuan meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalulintas, Jelasnya.”

Kompol Sukirno, S.E, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh menjelaskan Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama Operasi Zebra Seulawah 2023, diantaranya :

Baca Juga :  Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu, jelas Kasat lantas

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Dialog Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas, Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Sekolah Sukma Bangsa

Tni-Polri

Sambangi Kajati, Kapolda Aceh Bahas Soal Penegakan Hukum Humanis

Daerah

Kodim Abdya Laksanakan ‘Meugang’ Ramadhan Bersama Anak Yatim dan Warakawuri

Tni-Polri

Ka SPN Polda Aceh Hadiri Peringatan Hardikda ke 65

Tni-Polri

Kapolri dan Panglima TNI Bagikan 161.411 Paket Bansos Jelang Ramadan

Daerah

Kodim 0102/Pidie dan Polres Pidie laksanakan Patroli bersama Himbau Masyarakat Hentikan Ilegal Minning diwilayah Geumpang

Daerah

Satgas Yonif RK 114/SM, Dengan Program  Gerakan Honai to Honai Merangkul Masyarakat Papua Di Zona Merah

Tni-Polri

Polres Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Sejarah Kepahlawanan KJP.(P) M.Jasin, Ini Tujuannya