Home / Tni-Polri

Senin, 4 September 2023 - 13:46 WIB

Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah Mulai 04 Hingga 17 September 2023.

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombespol Fahmi Irwan Ramli, S.H, S.IK, M.SI beserta jajarannya akan segera menggelar Operasi Zebra Seulawah 2023 dengan Tema yang diangkat dalam rangka Operasi Zebra Seulawah 2023 adalah ” Kamseltibcar Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”, diseputaran kota Banda Aceh, Senin, (04/09/2023).

Kapolresta Banda Aceh Kombespol Fahmi Irwan Ramli, S.H, S.IK, M.SI melalui Kompol Sukirno, S.E, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh mengatakan bahwa dalam Pergelaran Operasi Zebra Seulawah 2023 juga akan segera dilaksanakan di Polresta Banda Aceh biasanya ditandai dengan apel gelar pasukan, Kegiatan operasi yang berlangsung di halaman Polda Aceh, Senin, pukul 7.30 wib,ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam IM Resmi Melepas Kegiatan "The Rising Tide Resonance".

Dalam Rangkaian kegiatan operasi Zebra Seulawah ini, Pihak Jajaran Satlantas Polresta Banda Aceh akan melakukan penertiban secara humanis dan edukasi, selanjutnya Tindakan Penilangan terhadap masyarakat dilakukan apa bila tidak lengkap, oleh karena itu masyarakat pengguna Jalan tidak usah takut bahkan Lari pada saat petugas kami sedang melakukan operasi tersebut, sehingga bisa membahayakan diri sendiri akibat kecelakaan, kami himbauan kepada pengguna jalan agar menggunakan helm dan lengkapi surat surat berkendaraan, ungkapnya.”

Baca Juga :  Dirnarkoba Polda Aceh Pimpin Apel Pagi

Sementara tujuan digelarnya operasi zebra tersebut disebutkan, untuk terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan lalu lintas selanjutnya bertujuan meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalulintas, Jelasnya.”

Kompol Sukirno, S.E, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh menjelaskan Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama Operasi Zebra Seulawah 2023, diantaranya :

Baca Juga :  Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu, jelas Kasat lantas

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Hadiri Syukuran Hut ke 72 Humas Polri

Nasional

Hari Bhayangkara ke-78, Panglima TNI: Semoga Polri Terus Memberikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Tni-Polri

Tiga Pelaku Illegal Mining di Aceh Barat Diamankan

Tni-Polri

Kapolda Aceh Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan SIPSS 2023

Nasional

Kadispenad: Benar Brigjen TNI JT Jalani Penahanan di Rumah Tahanan Militer Cimanggis

Daerah

Kasus Aktif PMK kembali Berkurang 14,51 Persen

Tni-Polri

Curi Sawit Milik PTPN 1, Pria  Diamankan Polsek Cot Girek

Tni-Polri

NOC Command Center Polda Aceh Bisa Memonitor Beberapa Venue PON XXI Aceh-Sumut