Home / Tni-Polri

Senin, 4 September 2023 - 13:46 WIB

Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah Mulai 04 Hingga 17 September 2023.

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombespol Fahmi Irwan Ramli, S.H, S.IK, M.SI beserta jajarannya akan segera menggelar Operasi Zebra Seulawah 2023 dengan Tema yang diangkat dalam rangka Operasi Zebra Seulawah 2023 adalah ” Kamseltibcar Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”, diseputaran kota Banda Aceh, Senin, (04/09/2023).

Kapolresta Banda Aceh Kombespol Fahmi Irwan Ramli, S.H, S.IK, M.SI melalui Kompol Sukirno, S.E, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh mengatakan bahwa dalam Pergelaran Operasi Zebra Seulawah 2023 juga akan segera dilaksanakan di Polresta Banda Aceh biasanya ditandai dengan apel gelar pasukan, Kegiatan operasi yang berlangsung di halaman Polda Aceh, Senin, pukul 7.30 wib,ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam IM Resmi Melepas Kegiatan "The Rising Tide Resonance".

Dalam Rangkaian kegiatan operasi Zebra Seulawah ini, Pihak Jajaran Satlantas Polresta Banda Aceh akan melakukan penertiban secara humanis dan edukasi, selanjutnya Tindakan Penilangan terhadap masyarakat dilakukan apa bila tidak lengkap, oleh karena itu masyarakat pengguna Jalan tidak usah takut bahkan Lari pada saat petugas kami sedang melakukan operasi tersebut, sehingga bisa membahayakan diri sendiri akibat kecelakaan, kami himbauan kepada pengguna jalan agar menggunakan helm dan lengkapi surat surat berkendaraan, ungkapnya.”

Baca Juga :  Dirnarkoba Polda Aceh Pimpin Apel Pagi

Sementara tujuan digelarnya operasi zebra tersebut disebutkan, untuk terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan lalu lintas selanjutnya bertujuan meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalulintas, Jelasnya.”

Kompol Sukirno, S.E, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh menjelaskan Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama Operasi Zebra Seulawah 2023, diantaranya :

Baca Juga :  Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu, jelas Kasat lantas

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang HUT ke-76, Persit Cabang XXIII Dim 0108 Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Banda Aceh

Brigjen Ari Wahyu Widodo Tinjau Pembangunan SPPG ke-2 Polda Aceh

Tni-Polri

Tim Mabes Polri Gelar Supervisi Penerimaan Anggota Polri Terpadu di Polda Aceh

Daerah

Yonarmed 8/UY Menggelar Acara Reuni Akbar Lintas Generasi

Daerah

Satgas Yonif RK 113/JS Memberikan Pengobatan gratis Ke Warga di Puncak Jaya

Tni-Polri

Acara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen Kodam Iskandar Muda Periode 01 April 2023.

Tni-Polri

Kabid Humas Polda Jabar: Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Seberat 24,1 Kg

Tni-Polri

Hindari Pengaruh Narkoba, Warga Pasie Lubuk Aktifkan Berbagai Kegiatan