Banda Aceh – Pemerintah Aceh diminta untuk tidak menguras dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024.
“Kami ingatkan untuk tidak kita bermain dengan uang Otsus Aceh itu dihamburkan pada pelaksanaan PON,” kata Anggota DPR Aceh Ihsanudin, di Banda Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Ihsanudin dalam rapat paripurna DPR Aceh dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang APBA 2024 di ruang sidang DPRA, Rabu 13 September 2023.
Menurut dia, dalam pelaksanaan PON, langkah yang perlu dilakukan Pemerintah Aceh bagaimana melakukan lobi ke pusat, apalagi acara nasional tersebut merupakan kewajiban melalui struktur APBN.
Kemenpora mengalokasikan bantuan penyelenggaraan PON Aceh-Sumut 2024 sebesar Rp300 miliar dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp741 miliar sehingga total Rp1,041 triliun.
Merujuk pada Pasal 183 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah disebutkan bahwa dana Otsus itu digunakan untuk pembangunan, pendanaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial dan kesehatan.
Penerimaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh juga terus berkurang sejak 2023 hingga 2027 nanti. Sejak 2008 sampai 2022 Aceh mendapatkan dana otsus sebesar dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU)nasional.
Tetapi, mulai 2023 sampai 2027, besaran dana Otsus Aceh berkurang menjadi satu persen dari DAU nasional. “Kita tidak terlena anggaran ini harus kita alokasikan untuk pelaksanaan PON. Karena untuk PON itu bersumber dari APBN,” ujarnya.