Home / Tni-Polri

Sabtu, 30 September 2023 - 22:49 WIB

Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit di Simalungun

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Simalungun — Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Kasus pencurian itu tak pernah dimediasi sejak 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

“Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV,” ujar Ronald Sipayung, Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga :  Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

Ronald Sipayung mengatakan, alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

“Restoratif justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,“ jelasnya.

Suhartono, salah satu tersangka mengungkapkan, permohonan maafnya di hadapan seluruh pihak yang hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” ungkap Suhartono.

Baca Juga :  Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

Restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.

“Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Restoratif justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Menhan Prabowo Menghadiri Pelantikan 2 Taruna Lulus Akmil Bergengsi di RMAS Inggris

News

Ditlantas Polda Aceh Gelar Vaksin Di Dayah Mahyal Ulum Al Aziziyah Dan Vaksin 160 Orang

Tni-Polri

Wakili Dandim 0101/KBA, Danramil 14/Baiturrahman, Hadiri Acara Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1446 H/2024

Tni-Polri

Unsur Forkopimda Banda Aceh Hadiri Upacara Hari Bhayangkara di Polresta

Tni-Polri

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Polri Naik Jadi 70,8 Persen

Daerah

Kodim 0102/Pidie dan Polres Pidie laksanakan Patroli bersama Himbau Masyarakat Hentikan Ilegal Minning diwilayah Geumpang

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Audiensi Komisaris PT Perta Arun Gas

Tni-Polri

Gelar Jumat Curhat Jelang Ramadan, Kapolda Aceh Tampung berbagai Keluhan Masyarakat