Home / Tni-Polri

Kamis, 5 Oktober 2023 - 20:20 WIB

Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh -Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami-istri yang sengaja membuang bayinya di Kecamatan Baitussalam pada Minggu,(10/9/2023) lalu.

Kedua pasutri ini berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Mereka ditangkap terpisah oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, (3/10/2023) sore kemarin, di rumah dan tempat bekerjanya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkapkan, bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya.

Baca Juga :  Upacara HUT TNI ke-78 Tahun 2023 di Kodam Iskandar Muda, "TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi Untuk Indonesia Maju"

“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Usai melakukan penyelidikan, jelas Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng,” bebernya.

Baca Juga :  Upacara HUT TNI ke-78 Tahun 2023 di Kodam Iskandar Muda, "TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi Untuk Indonesia Maju"

“Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut, kemudian mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Hasil interogasi, pasutri ini juga mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan.

Baca Juga :  Upacara HUT TNI ke-78 Tahun 2023 di Kodam Iskandar Muda, "TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi Untuk Indonesia Maju"

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ungkapnya.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

APAM, FPA, Dan FAB serahkan Piagam Penghargaan Kebaikan Pengawalan Kepada Kapolresta Banda Aceh

Tni-Polri

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

Daerah

Tinjau Gerai Vaksin Keliling Polres Bener Meriah

Tni-Polri

Jumat Berkah, Personel Rorena Polda Aceh Bagikan Bansos untuk Masyarakat

Nasional

Tinjau Vaksinasi Akpol 97, Kapolri: Pertumbuhan Ekonomi Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19

Tni-Polri

Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polresta Banda Aceh Cek SPBU

Tni-Polri

Pangdam IM secara resmi menutup kegiatan TMMD Ke-118 TA 2023 wilayah Kodam Iskandar Muda.

Tni-Polri

Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal