Home / Tni-Polri

Jumat, 6 Oktober 2023 - 18:56 WIB

Jambret Tas Pelajar, Seorang Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RZ (28) di Gampong Rukoh, Syiah Kuala, Banda Aceh Kamis, (5/10/2023).

RZ menjambret tas seorang pelajar berinisial AS (15) warga Gampong Pineung, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, (30/09/2023) lalu.

Kejadian pada saat korban AS (15) seorang pelajar di Banda Aceh sedang mengantar temannya kembali dari mengerjakan pekerjaan kelompok. Saat itu berpapasan dengan pengendara sepeda motor jenis matic (RZ) di jalan T. Chiek Dipineung XVII, Ir. Anggur, dan sepeda motor itu berbalik arah serta langsung menarik tas ranselnya berwarna hitam di samping tangan kanannya, kata Fadhilah.

Baca Juga :  Lestarikan Negeri: Kapolda Aceh Tanam Pohon Frutikultur di Dayah Oemar Diyan

“Dari hasil penyelidikan Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama unit Reskrim Polsek Syiah Kuala diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di gampong Rukoh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kata Fadhillah, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga :  Kapolda Aceh Salurkan Buku dan Kitab di Dayah Oemar Diyan

Berdasarkan informasi tersebut, kata Fadhillah, tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga setempat. Kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan oleh ayah korban bernama Saiful (49).

“Laporan dimasukkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 30 september 2023 sekira pukul 21.39 WIB,” katanya

Isi tas milik korban, berisikan Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple Pensil, pakaian dan buku berhasil dibawa kabur oleh pelaku, tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta, ucapnya.

Baca Juga :  Upacara HUT TNI ke-78 Tahun 2023 di Kodam Iskandar Muda, "TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi Untuk Indonesia Maju"

Dari hasil penangkapan pihaknya mengamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu unit Handphone Iphone 14 plus Wama ungu, 1 (unit) ipad pro merek iPhone Warna silver, satu unit Apple pensil dan sehelai rok berwarna hitam milik korban.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” ujar Fadhillah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Serka Safriadi Dampingi Petugas kesehatan

Tni-Polri

Sat Lantas Polres Bener Meriah bersihkan material batu dijalan akibat hujan deras

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Terima Kunjungan Kerja Staf Ahli Panglima TNI

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Pangdam IM Mayjen Novi Helmy Prasetya

Tni-Polri

Pejabat Polda Aceh Vicon Dengan Irwasum Polri

Tni-Polri

Dirreskrimsus: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp7, 2 Miliar

Tni-Polri

Pemain Judi Online Diamankan Polisi di Banda Aceh

Tni-Polri

Polres Aceh Barat Amankan Peringatan Tahun Baru Imlek 2574 Tahun 2023 di Vihara Sakyamuni