Home / News

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 16:38 WIB

Jadi Pembicara Post Assessment Polda Aceh, Ini Yang Disampaikan Ombudsman

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh– Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik dipercayakan menjadi salah satu pemateri pada kegiatan post assessment di Polda Aceh.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh pada Kamis (26/10) di Banda Aceh.

Selain dr Ombudsman, pemateri lainnya yaitu Kombespol Muhamad Setyobudi Irwasda Polda Aceh, Kombespol Fahmi Irwan Ramli Kapolresta Banda Aceh, dan Azwar dosen IAIN Lhokseumawe.

Pihak Ombudsman yang dihadiri oleh Ilyas Isti Kepala Bidang Pencegahan mewakili Dian Rubianty Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan materi tentang pentingnya melengkapi standar pelayanan dalam memenuhi kebutuhan publik. Karena dengan melengkapi standar pelayanan, dapat meminimalisir terjadinya maladministrasi.

Selanjutnya, pihak Ombudsman juga berharap dalam hal pelayanan dapat menempatkan petugas yang kompeten, yang berorientasi pada pelayanan.

“Di kepolisian banyak satuan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga petugas yang ditempatkan harus kompeten dan mempunyai jiwa melayani. Sehingga tingkat kepercayaan publik kepada Koorps Bhayangkara akan semakin meningkat,” papar Ilyas.

Kemudian Ilyas menambahkan, dalam pelayanan juga harus merespon akan kebutuhan masyarakat, menanggapi permintaan pelanggan, dan menjaga komunikasi yang baik.

Selain melengkapi standar pelayanan, evaluasi dan pengawasan ditingkat internal juga sangat dibutuhkan. Sehingga, jika ada keluhan masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti oleh internal tanpa harus melebar ke tingkat eksternal.

“Selain melengkapi standar pelayanan, evaluasi dan pengawasan internal juga harus ada. Ini penting kita sampaikan supaya kalau ada keluhan dapat segera ditanggapi,” lanjut Kepada Bidang Pencegahan Ombudsman Aceh ini.

Pada sesi akhir, Ilyas juga menyampaikan agar pemberi layanan harus memudahkan masyarakat, tidak mempersulit, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam hal pelayanan itu sifatnya harus mudah, karena barang siapa yang memudahkan urusan orang lain, niscaya Tuhan akan memudahkan urusan kita kelak,” pungkas Ilyas Isti.

Share :

Baca Juga

News

Akabri 2001 Bangun Tempat Ibadah, Kapolri : Komitmen Sinergitas TNI-Polri Jaga Keberagaman

Daerah

Banggalah Jadi PNS,Kalapas IIA/Bojonegoro Lantik Dua ASN

News

Dinas Perhubungan Surabaya Periksa Kelaikan Bus di Terminal Jelang Nataru

Daerah

Update : Sebanyak 257 Rumah Rusak Terdampak Gempa Bumi M 6.6 di Banten

Daerah

Banjir Bandang Menerjang Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, empat Warga Meninggal Dunia Dan Dua Hilang

Nasional

Yasonna : Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum

Nasional

Diskusi Virtual DPW LPPKI DKI Jakarta, Kupas Peningkatan dan Pemberdayaan Konsumen melalui UMKM

Daerah

Penghentian JKA, Usman Lamreung ini Bom Waktu Kegagalan Pemerintah Aceh