Home / Tni-Polri

Rabu, 1 November 2023 - 16:31 WIB

Penyidik Kirim Berkas Tahap I Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel ke Jaksa

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirimkan berkas tahap I perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke jaksa, Selasa, 31 Oktober 2023.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Tidak menutup kemungkinan, nantinya jumlah tersangka akan bertambah.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan saat ini berkas tahap I telah dikirim ke jaksa untuk percepatan proses kasus tersebut.

Baca Juga :  Dewan Pengurus Korpri Polda Aceh Hadiri Do'a Bersama Lintas Agama Secara Virtual

Mahliadi menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Dalam mengungkap tabir kasus itu, kata dia, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 337 orang, mulai saksi dari dinas, pemilik perusahaan, hingga tim TAPA. Selain itu juga telah diperiksa saksi ahli mulai dari ahli LKPP, ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, hingga ahli dari Kanwil BPKP Aceh.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Ikut Apel Kasatwil di Jakarta

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000.

“Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai. Saat ini, berkas tahap I terkait kasus ini sudah dikirim ke Jaksa,” ungkap Mahliadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Hadiri Syukuran Hut ke 72 Humas Polri

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

Tni-Polri

Rindam IM bagikan takjil untuk masyarakat yang melintas di jalan depan Markas Komando Rindam IM.

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Kedatangan Direktur PT. Kenzie Adiwangsa Dalam Rangka Audiensi

Tni-Polri

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

Banda Aceh

Polda Aceh Gelar Syukuran atas Penganugerahan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

Tni-Polri

Kodim 0101/Kota Banda Aceh Gelar Doa Bersama untuk Sukseskan Pembentangan Bendera Merah Putih di Bukit Lamreh

Tni-Polri

Kunjungi Kodim 0107/Aceh Selatan, Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Sapa Prajurit dan Persit

Tni-Polri

Tingkatkan Sinergisitas, Kapolres Pidie Silahturahmi Ke Kodim 0102