Home / Tni-Polri

Senin, 27 November 2023 - 13:49 WIB

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Sulut — Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November lalu. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu, 26 November 2023.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Gelar Patroli Berskala Besar Jelang Pemilu 2024

Menurutnya, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Gelar Patroli Berskala Besar Jelang Pemilu 2024

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Gelar Patroli Berskala Besar Jelang Pemilu 2024

Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Ekbis

Polda Gandeng Bank Aceh Gelar Vaksinasi Action

Tni-Polri

Bhabinkamtibmas Melaksanakan Mediasi Penyelesaian Masalah Warga Dengan Cara Problem Solving

Daerah

Polda Aceh akan Buka Nama Penerima Beasiswa yang Tidak Sesuai Syarat

Tni-Polri

Tinjau Pasar Murah, Kapolda Aceh: Upaya Polri Kendalikan Inflasi

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi dan Enam Polsek Terbaik

Tni-Polri

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Anev Mingguan Program Beyond Trust Presisi Secara Virtual

Tni-Polri

Kasus Pelanggaran di Polresta Banda Aceh Menurun pada tahun 2023

Tni-Polri

Pangdam Iskandar Muda Ucapkan Selamat HUT Ke-32 TVRI Aceh.