Home / Tni-Polri

Senin, 27 November 2023 - 13:49 WIB

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Sulut — Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November lalu. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu, 26 November 2023.

Menurutnya, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Gelar Patroli Berskala Besar Jelang Pemilu 2024

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Gelar Patroli Berskala Besar Jelang Pemilu 2024

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.

Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pembiayaan Terus Tumbuh, Laba BSI Melesat 32,41%

Advertorial

Peringati HUT Penerangan TNI AD ke 71, Keluarga Besar Pendam IM Ziarah ke TMP Banda Aceh

Tni-Polri

Karo Logistik Polda Aceh : Pimpinan Polda Aceh Ucapkan Terima Kasih atas Pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah

Tni-Polri

Pangdam IM Sambut Kedatangan Panglima TNI dan Kapolri di Lanud Sultan Iskandar Muda.

Tni-Polri

Kapolda dan Wakapolda Aceh akan Hadir pada Opening Bhayangkara Fest 2023 Malam Ini

Tni-Polri

Lemkapi Apresiasi Gerak Cepat Polda Sumut Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Tni-Polri

Biro Keistimewaan Aceh dan Kesra Setda Aceh bekali Siswa- siswi MAN 1 Kota Banda Aceh dengan Pembinaan Mental Spiritual

Tni-Polri

Irwasda Polda Aceh Irup Peringatan Harkitnas