Home / Tni-Polri

Jumat, 22 Desember 2023 - 11:41 WIB

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 kg. Barang bukti sabu tersebut disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan itu sendiri dilaksanakan di Mess Timsus di Komplek Mapolda Aceh, Jeulingke, Kota Banda Aceh, Kamis, 21 Desember 2023.

Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Mabes Polri untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan tugas pokok Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Shobarmen juga menjelaskan, bahwa barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia—Aceh (Indonesia) yang dilakukan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Dan Dirlantas Polda Aceh Hadir Dalam Rapat Lintas Sektoral Operasi Lilin Seulawah 2023

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan hasil kerja sama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa,” kata Shobarmen, usai pemusnahan barang bukti sabu tersebut.

Kata Shobarmen, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua pengungkapan. Pertama dilakukan di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga :  Polisi Tangani Kasus Laka Lantas Mobil Pajero Tabrak Tiang Baliho di Lampisang

Dalam pengungkapan itu, timsus berhasil mengamankan MY (41), ZN (44), dan YZ (38). Mereka merupakan nelayan yang berperan menjemput barang haram itu ke tengah laut. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 kg, 1 boat oskadon, 1 dry bag, 1 jerigen, 5 unit handphone, dan 1 unit GPS.

Kemudian, sambungnya, pengungkapan kedua dilakukan di Gampong Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pengungkapan itu hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika di Polres Langsa.

Dalam pengungkapan itu, katanya, ada dua pelaku yang berhasil diamankan, yaitu WD (46) dan ZF (35). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg, 1 plastik, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Nobatkan Rima Jeuneu sebagai Kampung Bebas Narkoba

Semua pelaku yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Dengan adanya pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg hari ini, Polda Aceh telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari ganasnya peredaran narkotika,” demikian, kata Shobarmen.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kasdim 0101/KBA Bersama Forkopimda Aceh Besar Hadiri Kegiatan Tanam Padi Bersama untuk Perluasan Areal Tanam (PAT)

Tni-Polri

Pabung Mayor Inf Antoni Zen Dampingi Tim Wasgiatnister Pusterad Melakukan pemeriksaan Administrasi 

Tni-Polri

Gelar Patroli Malam, Satlantas Polres Bireuen Cegah Balap Liar

Tni-Polri

Kapolri bersama Menko Polhukam Naik Heli Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Merak

Tni-Polri

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Pangdam IM Ajak Prajurit dan ASN Hidupi Nilai Kebangsaan.

Tni-Polri

Jumat Bersih, Polisi Aceh Jaya Kerja Bakti di Masjid

Tni-Polri

Tenaga Kesehatan Dan Vaksinator Klinik Polres Aceh Timur Dapat Penghargaan Dari Kapolres

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Hadiri Syukuran Hut ke 72 Humas Polri