Home / Tni-Polri

Jumat, 22 Desember 2023 - 11:41 WIB

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 kg. Barang bukti sabu tersebut disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan itu sendiri dilaksanakan di Mess Timsus di Komplek Mapolda Aceh, Jeulingke, Kota Banda Aceh, Kamis, 21 Desember 2023.

Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Mabes Polri untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan tugas pokok Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Shobarmen juga menjelaskan, bahwa barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia—Aceh (Indonesia) yang dilakukan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Dan Dirlantas Polda Aceh Hadir Dalam Rapat Lintas Sektoral Operasi Lilin Seulawah 2023

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan hasil kerja sama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa,” kata Shobarmen, usai pemusnahan barang bukti sabu tersebut.

Kata Shobarmen, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua pengungkapan. Pertama dilakukan di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga :  Polisi Tangani Kasus Laka Lantas Mobil Pajero Tabrak Tiang Baliho di Lampisang

Dalam pengungkapan itu, timsus berhasil mengamankan MY (41), ZN (44), dan YZ (38). Mereka merupakan nelayan yang berperan menjemput barang haram itu ke tengah laut. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 kg, 1 boat oskadon, 1 dry bag, 1 jerigen, 5 unit handphone, dan 1 unit GPS.

Kemudian, sambungnya, pengungkapan kedua dilakukan di Gampong Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pengungkapan itu hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika di Polres Langsa.

Dalam pengungkapan itu, katanya, ada dua pelaku yang berhasil diamankan, yaitu WD (46) dan ZF (35). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg, 1 plastik, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Nobatkan Rima Jeuneu sebagai Kampung Bebas Narkoba

Semua pelaku yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Dengan adanya pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg hari ini, Polda Aceh telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari ganasnya peredaran narkotika,” demikian, kata Shobarmen.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kunjungi Kampung Pelosok, Pangdam IM Berikan Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni.

Tni-Polri

Polwan Polda Aceh Anjangsana ke Rumah Irjen (Purn) Husein Hamidi

Tni-Polri

Cek Stok Sembako, Personel Polsek Nisam Kembali Turun ke Pasar

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Ikuti Dialog Penguatan Internal Polri

Tni-Polri

Karo Rena Polda Aceh : Tingkatkan Ibadah Di Malam Pada Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

Tni-Polri

Dandim 0101/KBA Dampingi Pangdam IM Resmikan Ground Breaking dan menyerahkan Dana Rehab Masjid Baiturrahim

Tni-Polri

Polda Aceh akan Gelar Lomba Mancing untuk Mantapkan Sinergisitas Forkopimda

Hukrim

Paket Organ Manusia untuk Desainer Indonesia, Polri dan Interpol Brasil Turun Tangan