Home / Tni-Polri

Rabu, 27 Desember 2023 - 14:57 WIB

Polresta Banda Aceh Kembali Tetapkan Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Pasca penetapan Muhammad Amin (MA) dalam perkara penyeludupan orang (People Smuggling), Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.

Dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya. Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan, hari ini Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Aceh Turun Langsung Amankan Tabligh Akbar Peringatan Tsunami

Keduanya terbukti terlibat penyelundupan tersebut. Mereka adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut, sebut Fadillah.

Penetapan tersangka terhadap MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Selasa (26/12/2023) pagi dan pada hari Rabu (27/12/2023) keduanya resmi ditahan, ujarnya.

Perlu diketahui bahwa, MA dan MAH pada saat kapal yang ditumpangi oleh 137 etnis rohingya tersebut dikawasan pesisir pantai gampong Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar pada tanggal 10 Desember 2023 silam. Mereka memisahkan diri dari rombongan lainnya, dan ini berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar, sambungnya.

Baca Juga :  87,8% Masyarakat Puas terhadap Kinerja Polri, Survei Litbang Kompas: Pengawasan Internal Berjalan Apik

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan alat komunikasi beruoa handphone milik kedua orang tersebut, dan kami pun terus melakukan pemeriksaan awal sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana Penyeludupan Orang terkait pemindahan warga etnis rohingya dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia,” ucap Kompol Fadillah.

Adapun peran dari kedua tersangka, MAH berperan sebagai narkoba kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu Kompas, tutur Fadillah.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Ibadah Natal, Kapolres Subulussalam Kunjungi Sejumlah Gereja

Untuk sementara alat bantu kompas belum diketemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam, bila menemukan alat kompas tersebut, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, pintanya.

Kemudian lanjutnya, peran tersangka HB, sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) dikuatkan dengan ditemukan tas milik nya yang berisikan alat – alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.

Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis rohingya agar sampai ke Indonesia, katanya lagi.

Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Bhabinkamtibmas Di Simeulue Dan Bhabinsah Bergotong Royong Bersihkan Saluran Air

Tni-Polri

Warga Punge Blang Cut Ditemukan Meninggal Dalam Kondisi Terapung  di Waduk Asoe Nanggroe

Berita

Kapolda Aceh Tutup Tradisi Pembaretan Bintara dan Tamtama Remaja Satbrimob

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Hadiri Dialog Interaktif Gerakan Cerdas Memilih

Tni-Polri

NOC Command Center Polda Aceh Bisa Memonitor Beberapa Venue PON XXI Aceh-Sumut

Tni-Polri

Sambut HUT Ke – 77 Yonif RK 113/JS, Prajurit Badak Hitam laksanakan Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kolonel Husei Yusuf.

Tni-Polri

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan DY

Tni-Polri

Kasdam IM secara resmi melepas peserta Iskandar Muda Trail Adventure.