Home / Tni-Polri

Selasa, 16 Januari 2024 - 22:19 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.

Baca Juga :  Kapolres Sabang Komitmen Bangun Kemitraan dengan Wartawan

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Mengikuti Acara Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Polri

Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan, tambahnya.

Baca Juga :  Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Kapolres Aceh Besar Bagikan Daging Meugang Kepada Personil, Purnawirawan Dan Anak Yatim

Tni-Polri

Polda Aceh Kirim Bantuan kemanusian untuk Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar

Tni-Polri

Jajaran Polres Abdya Tanam Ribuan Mangrove di Desa Lama Tuha

Tni-Polri

Meriahkan HUT ke-78 RI, Lemdiklat Polri Gelar Lomba Lukis

Tni-Polri

BPBAP Bersama Polresta Banda Aceh, Hibah 7000 Benih Ikan Bagi Warga

Tni-Polri

Polda Aceh Raih Peringkat II Kategori Pagu Sedang Penilaian AKIP

Tni-Polri

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Tni-Polri

Jelang Mudik Hari Raya Idul Fitri, Polresta Banda Aceh Gelar Ramadan Curhat