Home / Tni-Polri

Selasa, 16 Januari 2024 - 22:19 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.

Baca Juga :  Kapolres Sabang Komitmen Bangun Kemitraan dengan Wartawan

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Mengikuti Acara Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Polri

Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan, tambahnya.

Baca Juga :  Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Polresta Banda Aceh Gelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Daerah

Himbau Jaga Ketentraman Dan Kenyamanan, Babinsa Koramil 07 Jangka Komsos dengan Warga

Tni-Polri

Kadiv Humas Polri Buka Pertandingan Menembak Pemimpin Redaksi Media

Tni-Polri

Yayasan Kartika Jaya Cabang XIV Iskandar Muda Jalin kerja sama dengan Baitul Mal Aceh.

Tni-Polri

Kapolda Aceh Silaturahmi dengan Kabinda

Tni-Polri

Pangdam IM pimpin Apel Komandan Satuan Kodam Iskandar Muda.

Daerah

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Tni-Polri

1.408 Personel Polda Aceh Siap Diserpas untuk Amankan TPS