Home / Tni-Polri

Selasa, 16 Januari 2024 - 22:19 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.

Baca Juga :  Kapolres Sabang Komitmen Bangun Kemitraan dengan Wartawan

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Mengikuti Acara Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Polri

Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan, tambahnya.

Baca Juga :  Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolda Aceh Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan Donor Darah

Tni-Polri

Kapolda Aceh Sambut Kunjungan Karo Laboratorium Pusdokkes Polri

Daerah

Kodim Abdya Laksanakan ‘Meugang’ Ramadhan Bersama Anak Yatim dan Warakawuri

Tni-Polri

Pengungkapan Terduga Sindikat TPPO (Imigran Rohingya) Di Wilayah Kab. Aceh Tamiang oleh Tim Gabungan Deninteldam IM

Tni-Polri

Live Streaming: Kapolda dan Wakapolda Aceh Ikuti RDP Komisi III DPR RI dengan Kapolri

Tni-Polri

Pangdam IM Hadiri Malam Anugerah Serambi Awards 2024

Tni-Polri

Dirlantas Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil dan Paket Beras kepada Masyarakat

Tni-Polri

Syukuran Hut ke 52 Korpri T. A. 2023 Di Polda Aceh Dirangkai Dengan kegiatan Pembinaan PNS Polri