Home / Tni-Polri

Selasa, 16 Januari 2024 - 12:31 WIB

Polresta Banda Aceh Tegas Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Instusi Polri gencarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, hal ini termasuk yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh, Polda Aceh.

Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika. Dan Ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, yang ditindak lanjuti oleh Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5.

Seperti yang diungkapkan oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi saat konferensi pers di Polda Aceh hari ini, Senin (15/1/2024), bahwa kurun waktu 1—15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika dengan tersangka yang diamankan berjumlah 59 tersangka.

Armia Fahmi menjelaskan, dari pengungkapan ini kita ada juga menangkap anggota Polri sesuai komitmen Bapak Kapolda, yaitu 2 orang, kita tidak pandang bulu mau dia anggota Polri, masyarakat dan sebagainya, semuanya kita proses, tidak ada ampun, maka keterlibatan anggota dalam peredaran gelap narkoba akan kita proses baik pidana maupun kode etiknya.

Baca Juga :  Kapolres Sabang Komitmen Bangun Kemitraan dengan Wartawan

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, hari Senin (8/1/2024) sore, telah menangkap YK (44) dan SW (50), pengguna dan pengedar/penjual narkotika jenis sabu di Banda Aceh.

“Dari tangan YK dan SW, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap dan tiga unit HP. Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP,” kata Fahmi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu (10/1/2024), dan yang bersangkutan membenarkan hal tsb” kata Fahmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP dilakukan pengembangan hingga ke Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri AIPDA SS (41) tepatnya di rumah makan sate Tubaka dan juga dilakukan penangkapan terhadap MD (42) di lobi Hotel Meuligo Bireuen. Disini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp1,2 juta dari tangan MD, tambah mantan Kabid Propam Polda Aceh.

Baca Juga :  Kapolres Sabang Komitmen Bangun Kemitraan dengan Wartawan

Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD, ujar Fahmi.

Jadi, saat ini, AP ditahan di Polda Aceh sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh, dan proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.

Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Penyidik dan JPU Gelar FGD untuk Samakan Persepsi Terkait Kasus Korupsi Beasiswa

Daerah

Dandim 0108/Agara Pimpin Korps Raport Pindah Satuan Enam Pama

Tni-Polri

Dirsamapta Polda Aceh Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh

Tni-Polri

Rapat Terbatas bersama Presiden, Kapolri: TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

Tni-Polri

Melalui Program TMMD, Masyarakat Lembah Sabil Ikuti Penyuluhan Hukum

Daerah

Kodam IM Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Diduga Bakar Rumah Wartawan Serambi Indonesia

Daerah

Kapolda Aceh: Kasus Beasiswa yang Libatkan Anggota DPRA Diawasi KPK dan Bareskrim

News

Jelang Digelarnya Vaksinasi Massal Akabri 98 Di TVRI Aceh, Kabid Humas : Silahkan Masyarakat Datang Berbondong-Bondong