Home / Tni-Polri

Selasa, 16 Januari 2024 - 12:31 WIB

Polresta Banda Aceh Tegas Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Instusi Polri gencarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, hal ini termasuk yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh, Polda Aceh.

Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika. Dan Ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, yang ditindak lanjuti oleh Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5.

Seperti yang diungkapkan oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi saat konferensi pers di Polda Aceh hari ini, Senin (15/1/2024), bahwa kurun waktu 1—15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika dengan tersangka yang diamankan berjumlah 59 tersangka.

Baca Juga :  Kapolres Sabang Komitmen Bangun Kemitraan dengan Wartawan

Armia Fahmi menjelaskan, dari pengungkapan ini kita ada juga menangkap anggota Polri sesuai komitmen Bapak Kapolda, yaitu 2 orang, kita tidak pandang bulu mau dia anggota Polri, masyarakat dan sebagainya, semuanya kita proses, tidak ada ampun, maka keterlibatan anggota dalam peredaran gelap narkoba akan kita proses baik pidana maupun kode etiknya.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, hari Senin (8/1/2024) sore, telah menangkap YK (44) dan SW (50), pengguna dan pengedar/penjual narkotika jenis sabu di Banda Aceh.

“Dari tangan YK dan SW, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap dan tiga unit HP. Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP,” kata Fahmi.

Baca Juga :  Kapolres Sabang Komitmen Bangun Kemitraan dengan Wartawan

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu (10/1/2024), dan yang bersangkutan membenarkan hal tsb” kata Fahmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP dilakukan pengembangan hingga ke Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri AIPDA SS (41) tepatnya di rumah makan sate Tubaka dan juga dilakukan penangkapan terhadap MD (42) di lobi Hotel Meuligo Bireuen. Disini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp1,2 juta dari tangan MD, tambah mantan Kabid Propam Polda Aceh.

Baca Juga :  Kapolres Sabang Komitmen Bangun Kemitraan dengan Wartawan

Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD, ujar Fahmi.

Jadi, saat ini, AP ditahan di Polda Aceh sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh, dan proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.

Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Operasi Ketupat 2023, Polres Aceh Utara Kerahkan 246 Personel Gabungan

Tni-Polri

Ini Pesan Pangdam IM Kunker ke Kodim 0108/Agara

News

Dirlantas Polda Aceh Peduli Pencari Tiram di Kawasan ALUENAGA Aceh Besar

Tni-Polri

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Tni-Polri

Kapolda Aceh Serahkan 3.450 Paket Sembako dan Daging Meugang dalam Baksos Polri Presisi

Tni-Polri

Jelang Imlek, Polres Sabang Gelar Razia di Pelabuhan Balohan

Nasional

PT. Arwana Citramulia Tbk Dukung Program Binter TNI AD dan Beasiswa Prajurit

Tni-Polri

Ringkus Bandar dan Penjudi Togel di Banda Aceh, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah