Home / Tni-Polri

Selasa, 23 Januari 2024 - 10:45 WIB

Soal Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Kapolres Aceh Singkil: Sudah Ada Tersangka

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Singkil – Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, melalui Kasie Humas IPTU Eska Agustinus Simangunsong mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur atas nama SA (12) yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Mutaallimin, pada Jumat, 12 Januari lalu.

“Terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di Pondok Pesantren Darul Muta’allimin sudah ada tersangka, yang kebetulan anak berhadapan dengan hukum itu juga di bawah umur, dengan inisial HP (16),” kata Eska, dalam rilisnya, Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas Pandam IM Dan Kapolda Aceh Gowes Bersama. 

Eska menjelaskan, kejadian bermula dari anak berhadapan dengan hukum HP bertemu korban SA di luar asrama pondok pesantren. HP menuduh korban telah mengambil seluler miliknya.

Singkat cerita, anak berhadapan dengan hukum HP membawa korban ke sungai di Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan pondok pesantren dan mengancam korban akan ditenggelamkan, tetapi tidak jadi dan kembali lagi ke pesantren.

Baca Juga :  Akun Tiktok yang Memuat Video dengan Backsound “Sory Ye” Bukan Akun Pribadi Milik Serda Teuku Aditya Maulida Putra

“Anak berhadapan dengan hukum HP sempat mengancam korban untuk ditenggelamkan, tetapi batal. Kemudian, HP datang ke bilik kamar korban dan mengikat tangannya dengan tali pinggang, serta mengancam korban lagi agar menuruti perintah HP. Lalu ia melepaskan korban dan kembali ke asrama,” kata Eska.

Setelah itu, sambung Eska, malamnya anak berhadapan dengan hukum itu kembali datang ke bilik kamar korban saat korban sudah tidur. Setelah masuk, HP menutup pintu kamar dan menganiaya dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan.

Baca Juga :  Gowes bersama Pangdam IM, Kapolda Aceh: Wujud Sinergisitas TNI-Polri yang Makin Kokoh

Ia mengungkapkan, anak berhadapan dengan hukum HP telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti mengarah pada keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut.

Eska berharap, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran buat kita semua agar ke depan lebih mengawasi, menjaga sikap, serta membimbing anak-anak. Hal ini juga butuh kerja sama para orang tua untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Operasi Ketupat Seulawah 2024 Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan

Tni-Polri

Patroli Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Diperketat

Tni-Polri

Dirlantas Polda Aceh : Hari Ini Mulai Digelar Operasi Patuh Seulawah 2024

Tni-Polri

Satreskrim Polresta Banda Aceh Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online

Tni-Polri

Kabidkum Polda Aceh Pamit Kepada Personel Polda Aceh

Tni-Polri

Pentingnya Menggunakan Helm Demi Keselamatan

Tni-Polri

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Tni-Polri

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Memperkuat Hubungan dengan Insan Media