Home / Tni-Polri

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:47 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan Fakhrus Walidan (23) Mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29 Pekerja Bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Mereka yang menjadi tersangka yaitu , DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar dan FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh.

Lalu tersangka lainnya YF alias Aseng (15), MAB (17) dan MIS (17) merupakan pelaku yang dibawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, enam pelaku kerasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terdiri atas tiga orang pria dewasa dan tiga masih berstatus anak dibawah umur.

Baca Juga :  Tiga Etnis Rohingya Melarikan Diri dari Gedung BMA

Hal itu ia katakan, saat melakukan konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Penetapan enam pelaku yang diamankan dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi pada Minggu (20/1/2024) dini hari lalu.

Rencananya para pelaku hendak tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.

Ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

Saat kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Baca Juga :  Kasdam IM Bersama Kapolda Aceh Patroli Udara.

Fadillah didampingi Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya dan Kanit Jatanras Ipda Ghozi Alfalah menerangkan, awal terjadinya keributan tersebut bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara kedua kelompok tersebut dan dimenangi oleh kelompok “gerimis”, akan tetapi lawan tidak menerima kekalahan dengan perjanjian bahwa “siapa yang kalah membayar sewa lapangan”, namun hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana Cs”.

“Pasca keributan itu, berlanjut kembali pada Minggu (20/1/2024) dini hari yang mengakibatkan salah target sehingga korban M Zulmi (29) dan Fakhrus Walidan (23) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Aseng cs”, ungkapnya.
Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji dan empat kayu, Ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Bhabinkamtibmas Harus Punya Kemampuan Literasi yang Baik

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan menetapkan enam orang tersangka tindak pidana kekerasan berat”. Jelasnya

Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun”, pungkas nya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Colt Diesel Ringsek Akibat Terbalik di Lambaro, Penumpang Mengalami  Luka

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Hadiri Gala Dinner PKA Ke-8

Daerah

Pangdam IM Minta Babinsa Harus Bisa Mensejahterakan Masyarakat

Tni-Polri

Polisi Amankan Sepeda Motor Milik Warga Yang Terbakar di Flyover

Tni-Polri

Pengirim Paket Asam Sunti Berisi 100 Gram Sabu di Bandara SIM di tangkap Polisi

Tni-Polri

Tim Rimueng Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Daerah

Kasus Aktif PMK kembali Berkurang 14,51 Persen

Tni-Polri

Cek Kondisi Senjata Api, Kapolres Sekadau : Gunakan Sesuai SOP