KSINews, Banda Aceh – Tim rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di kawasan Jembatan Limpok, Aceh Besar, Rabu (17/1/2024) siang.
Kejadian yang menimpa Fita Aulianda (18) warga Meunasah Papeun, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dilakukan oleh dua tersangka yang kini sedang menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan bahwa kejadian ini bukanlah dilakukan oleh komunitas genk motor, tetapi murni dilakukan oleh pelaku yang sudah dewasa.
“Dalam perkara ini bukan dilakukan oleh komunitas anak – anak genk motor, tapi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, tersangka juga usia sudah dewasa” ucap Fadillah.
Jadi jangan dipersepsi kearah yang lain, yang menimbulkan keresahan masyarakat lainnya, pinta Kasatreskrim.
Fadillah mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Fita Aulianda itu dilakukan oleh dua orang, yaitu YRU (20) warga Peuniti, Banda Aceh dan JJ (20) warga Lam Hasan, Peukan Bada, Aceh Besar, saat korban sedang melintasi dari Kuta Baro menuju gampong Limpok menggunakan sepeda motor miliknya.
Kedua tersangka itu, melakukan aksi pencurian dengan kekerasan mengunakan alat bantu berupa sepeda motor type Honda Beat. Mereka langsung menendang sepeda motor korban, kemudian tersangka langsug menarik tas korban hingga korban terjatuh dan langsung melarikan diri, kata Fadillah.
Barang yang diambil berupa tas yang berisikan dokumentasi serta satu unit Handphone merk Oppo 5A dan sejumlah uang tunai, tambahnya.
Korban saat itu dalam kondisi luka-
luka dan dirawat di salah satu RS di Banda Aceh.
Korban menderita luka – luka sehingga korban pun harus dirawat di RS dan setelah mendapatkan informasi, tim pun mulai melakukan penyelidikan, namun para tersangka selalu berpindah lokasi dan membuat tim harus terus bekerja ekstra, ucap Fadillah.
Berdasarkan penyelidikan, akhirnya Tim Rimueng bersama Unit Reserse Polsek Krueng Barona Jaya mendapatkan informasi bahwa yang diduga salah satu pelaku tindak pidana pertolongan jahat (tadah) sedang berada di gampong Peunayong Banda Aceh, Jumat (2/2/2024) sore.
Mereka (Tim Rimueng) langsung bergerak menuju ke gampong Peunayong dan mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana pertolongan jahat (tadah) tersebut atas nama IT (28) warga Banda Aceh.
Kasatreskrim menambahkan, setelah dilakukan interogasi, ia mengaku telah membeli barang hasil curian tersebut dari tersangka JJ. Tim rimung langsung melakukan penangkapan terhadap JJ di gampong Lam Hasan, Aceh Besar dan memgakui benar telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan Limpok bersama YRU.
Saat itu pula, tim harus kembali ke wilayah kecamatan Kuta Alam, karena menurut informasi dari JJ, bahwa YRU sedang berada di kawasan Kuta Alam.
YRU berhasil ditangkap oleh petugas dan kini telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Fadillah.