Home / Tni-Polri

Kamis, 7 Maret 2024 - 07:54 WIB

Polisi Turut Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Aceh Besar – Kasus Penyeludupan Manusia atau People Smuggling terhadap 137 etnis rohingya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jantho – Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Satreskrim Polresta Banda Aceh menghadirkan para saksi yang menjadi korban People Smuggling.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, hari ini kami mendampingi kehadiran para saksi – saksi dalam perkara penyelundupan manusia etnis rohingya.

Baca Juga :  Wakapolda bersama Tim KKDN Setjen Wantannas Bahas Soal Rohingya

” Sebanyak 10 etnis rohingya kami hadirkan sebagai saksi dalam perkara penyelundupan manusia yang melibatkan Kapten Kapal MA, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB, ” ujar Fadillah.

Kehadiran Polisi dalam mendampingi para saksi bertujuan menjamin keamanan terhadap mereka dalam memberikan keterangan kepada JPU, tambahnya.

Disisi lain, dalam suatu perkara pidana, kehadiran saksi sangatlah penting. Seorang saksi dapat memberikan keterangan yang mana keterangannya tersebut akan berguna dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan, sambung Fadillah.

Baca Juga :  Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Web dan Sertifikat Palsu

Oleh karena itu, setelah mereka memberikan keterangan, tentunya kami akan mengembalikan atau mengantar mereka kembali ke Gedung Balee Meuseuraya Aceh guna bergabung lagi bersama etnis rohingya lainnya, pungkasnya.

*Peran MA, MAH dan HB dalam Kasus Penyeludupan Manusia*

Polresta Banda Aceh yang telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Baca Juga :  Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Web dan Sertifikat Palsu

Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu MA disaat penyelundupan tersebut, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Tni-Polri

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 78, Polda Aceh Kirim Air Suci Ke Mabes Polri

Tni-Polri

Pangdam IM Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H di Masjid Babul Mawaddah Makodam Iskandar Muda

Tni-Polri

Personel Ditreskrimsus Polda Aceh Bagikan 250 Paket Takjil untuk Masyarakat

Tni-Polri

Pangdam IM Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P, M.I.P pimpin Upacara  di Lapangan Blang Padang Banda Aceh.

Tni-Polri

Irwasda Polda Aceh Tutup Perlombaan Da’i Kamtibmas Tingkat Santri Pesantren Se-Provinsi Aceh

Tni-Polri

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infantri 111/Karma Bhakti

Tni-Polri

Satgas OMB Seulawah 2023-2024 Gelar Apel Rutin