Home / Tni-Polri

Kamis, 7 Maret 2024 - 07:54 WIB

Polisi Turut Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Aceh Besar – Kasus Penyeludupan Manusia atau People Smuggling terhadap 137 etnis rohingya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jantho – Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Satreskrim Polresta Banda Aceh menghadirkan para saksi yang menjadi korban People Smuggling.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, hari ini kami mendampingi kehadiran para saksi – saksi dalam perkara penyelundupan manusia etnis rohingya.

Baca Juga :  Wakapolda bersama Tim KKDN Setjen Wantannas Bahas Soal Rohingya

” Sebanyak 10 etnis rohingya kami hadirkan sebagai saksi dalam perkara penyelundupan manusia yang melibatkan Kapten Kapal MA, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB, ” ujar Fadillah.

Kehadiran Polisi dalam mendampingi para saksi bertujuan menjamin keamanan terhadap mereka dalam memberikan keterangan kepada JPU, tambahnya.

Disisi lain, dalam suatu perkara pidana, kehadiran saksi sangatlah penting. Seorang saksi dapat memberikan keterangan yang mana keterangannya tersebut akan berguna dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan, sambung Fadillah.

Baca Juga :  Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Web dan Sertifikat Palsu

Oleh karena itu, setelah mereka memberikan keterangan, tentunya kami akan mengembalikan atau mengantar mereka kembali ke Gedung Balee Meuseuraya Aceh guna bergabung lagi bersama etnis rohingya lainnya, pungkasnya.

*Peran MA, MAH dan HB dalam Kasus Penyeludupan Manusia*

Polresta Banda Aceh yang telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Baca Juga :  Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Web dan Sertifikat Palsu

Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu MA disaat penyelundupan tersebut, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Wujud Peran Aktif, Babinsa Posramil Peulimbang 0111/Bireuen Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Tni-Polri

Sambut Hari Bhayangkara Ke 78, Polres Lhokseumawe Gelar Sepeda Santai

Daerah

Polres Lhokseumawe Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus Narkotika

Tni-Polri

Dialog Publik Divhumas Polri: Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Tni-Polri

Karo Logistik Polda Aceh : Pimpinan Polda Aceh Ucapkan Terima Kasih atas Pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah

Tni-Polri

Kabid Humas Polda Aceh Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96

Tni-Polri

Pangdam IM Hadiri Rapim TNI-Polri 2025 di Jakarta.

Tni-Polri

Kesiapan Keamanan TPS Pemilu 2024, Muspika Lueng Bata Gelar Apel Siaga Linmas