Home / Tni-Polri

Kamis, 7 Maret 2024 - 07:54 WIB

Polisi Turut Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Aceh Besar – Kasus Penyeludupan Manusia atau People Smuggling terhadap 137 etnis rohingya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jantho – Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Satreskrim Polresta Banda Aceh menghadirkan para saksi yang menjadi korban People Smuggling.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, hari ini kami mendampingi kehadiran para saksi – saksi dalam perkara penyelundupan manusia etnis rohingya.

” Sebanyak 10 etnis rohingya kami hadirkan sebagai saksi dalam perkara penyelundupan manusia yang melibatkan Kapten Kapal MA, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB, ” ujar Fadillah.

Baca Juga :  Wakapolda bersama Tim KKDN Setjen Wantannas Bahas Soal Rohingya

Kehadiran Polisi dalam mendampingi para saksi bertujuan menjamin keamanan terhadap mereka dalam memberikan keterangan kepada JPU, tambahnya.

Disisi lain, dalam suatu perkara pidana, kehadiran saksi sangatlah penting. Seorang saksi dapat memberikan keterangan yang mana keterangannya tersebut akan berguna dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan, sambung Fadillah.

Oleh karena itu, setelah mereka memberikan keterangan, tentunya kami akan mengembalikan atau mengantar mereka kembali ke Gedung Balee Meuseuraya Aceh guna bergabung lagi bersama etnis rohingya lainnya, pungkasnya.

Baca Juga :  Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Web dan Sertifikat Palsu

*Peran MA, MAH dan HB dalam Kasus Penyeludupan Manusia*

Polresta Banda Aceh yang telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu MA disaat penyelundupan tersebut, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolda Aceh Menjadi Irup Purnabakti Personel Polda Aceh

Tni-Polri

Dewan Pengurus Korpri Polda Aceh Hadiri Do’a Bersama Lintas Agama Secara Virtual

Tni-Polri

Terdapat 21 Aksi Penolakan Masyarakat terhadap Pengungsi Rohingya

Tni-Polri

Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Simeulue

Hukrim

Tim Batman Polsek Baiturrahman Tangkap Nasrul, Pelaku Pencurian Yang Viral di Media Sosial

Tni-Polri

Kapolsek Muara Dua Bersilaturahmi dengan Pimpinan Dayah, Serahkan Bantuan dan Ajak Sinergitas untuk Meningkatkan Keamanan

Tni-Polri

Jumat Berkah, Personel Ditlantas Polda Aceh Bagikan Nasi Kotak untuk Masyarakat

Tni-Polri

Pangdam IM dan Ny. Eva Niko Fahrizal, resmi dikukuhkan sebagai Bapak dan Bunda Asuh Duta Anak Stunting oleh BKKBN Provinsi Aceh