Home / Tni-Polri

Senin, 8 April 2024 - 20:47 WIB

Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang dalam pelaksanaan takbir keliling dan mudik hari raya Idulfitri 1445 hijriah, karena dapat membahayakan keselamatan.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 8 April 2024.

“Kasus Laka tahun lalu 2023, terjadi 2 TKP yaitu di Krueng Raya Lampanah Lamreh, Aceh Besar dan Alue Batee Peudawa, Aceh Timur yang melibatkan mobil barang untuk angkut dengan korban 63 orang, 13 MD, 3 LB, dan 47 LR. Adanya larangan ini, kami berupaya untuk tidak terjadi kembali, mohon masyarakat untuk mengerti,” kata Iqbal.

Baca Juga :  Patroli Humanis Sat Lantas Polres Aceh Tengah Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Terkait takbir keliling, Iqbal mengatakan, sesuai keputusan pemerintah masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan. Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan Polsek setempat agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

“Silakan melaksanakan takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban serta memberitahukan kepada Polsek setempat sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan,” ujar Iqbal.

Masyarakat yang melaksanakan takbir keliling juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Baca Juga :  Peran Babinsa Dalam Kancah Swasembada Pangan Nasional

“Kami perlu antisipasi terjadinya saling lempar petasan di antara peserta takbir keliling. Mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman, dan lancar,” harapnya.

“Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Iqbal.

*Pemudik juga Dilarang Gunakan Truk dan Mobil Bak Terbuka*

Di samping itu, M Iqbal Alqudusy juga mengingatkan masyarakat yang melakukan mudik untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

Baca Juga :  Pangdam Jaya Gelar Doa Bersama Dalam Rangka HUT Ke 72 Kodam Jaya/Jayakarta

Ia menjelaskan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang. Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka,” kata Iqbal.

Terakhir, Alumni Akabri 1996 itu juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti arahan arahan petugas di lapangan.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

AKP Ferdian Chandra Dilantik Jadi Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh

Internasional

Tinjau Venue PON di Mimika, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Prokes

Tni-Polri

Wujud Peran Aktif, Babinsa Posramil Peulimbang 0111/Bireuen Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Tni-Polri

Tim Supervisi  Polda Bali Cek Kesiapan Pos Operasi Lilin Agung 2022 Polres Tabanan

Tni-Polri

Kunjungi Kampung Pelosok, Pangdam IM Berikan Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni.

Tni-Polri

Ini 7 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Zebra Seulawah 2023

Tni-Polri

Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Tni-Polri

Kepala Staf Kodam Iskandar Muda Terima Audiensi dari Kadisbudpar Aceh