Home / News

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:03 WIB

Nathabumi Bantu Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) melalui unit layanan pengelolaan limbah Nathabumi, bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan Barang Milik Negara berupa 915 karton hasil tembakau jenis sigaret/ rokok tanpa pita cukai berbagai merk. Pemusnahan dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh untuk selanjutnya dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi yang terletak di salah satu anak perusahaan SBI yaitu di PT Solusi Bangun Andalas (SBA), Aceh.

“Nathabumi telah menjadi mitra strategis dari banyak perusahaan di Indonesia dalam pengelolaan limbah dengan metode co-processing yang ramah lingkungan. Selain itu kami juga memberikan pelayanan terbaik dan terjamin dalam setiap tahapannya agar proses pemusnahan dapat berjalan dengan aman”, papar Tafaul Rijal, GA & Comrel Manager yang hadir dalam seremonial pemusnahan bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Safuadi.

Baca Juga :  Kadisdik: "Kami Faham tidak Mudah, Tapi Kita Akan Berupaya Bersama-Sama"

Safuadi, Kepala Kanwil DJBC Aceh menyatakan, “Kami memerlukan solusi yang cepat, aman dan ramah lingkungan untuk memusnahkan barang milik negara hasil penindakan, contohnya hasil tembakau jenis sigaret yang dimusnahkan pada 2 Mei 2024 yang lalu. SBI melalui unit layanan pengelolaan limbah Nathabumi kami nilai memiliki teknologi yang tepat serta mampu menjamin keamanan dalam proses pemusnahannya.”

Baca Juga :  Jumlah Produk dalam Katalog Elektronik Tembus 200 Juta Produk

Co-processing adalah metode pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, menggunakan tanur semen milik SBI yang bersuhu tinggi dan stabil – mencapai 1.500°C, sehingga dapat memusnahkan limbah tanpa meninggalkan residu apa pun. Limbah yang dapat diolah dengan cara ini antara lain limbah industri, bahan yang tidak memenuhi syarat, produk kadaluwarsa serta jenis limbah lain yang tidak dapat didaur ulang dengan proses biasa.

Ksinews

Editor: Muliadi

Share :

Baca Juga

Daerah

Laka Lantas di Jalan Blang Bintang – Ie Suum, Pengendara Motor Meninggal Dilokasi

Hukrim

MAAF minta aparat penegak hukum sita Rumah Mewah Milik Yalsa Boutique di Lamdom

Daerah

Apel Perdana 2022, Para Pimti Kemenkumham Aceh Teken Perjanjian Kerja

Daerah

Gerak Cepat Disnakertransmobduk,Berikan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Kepada 20 Orang Pencari Kerja

Advertorial

Team TJSL PT PIM,Gelar Misi Kemanusiaan & Sosial Serta Membantu Warga Pedalaman Menggapai Harapan

News

Asisten III Sekda Aceh Iskandar: Pemimpin yang Baik, Lahir dari Pengikut yang Baik 

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto: Expo IPEMI Gairahkan Kemajuan UMKM Aceh Besar

News

Pangdam IM Wawancara Ekslusif dari Tim Dokumenter Tekait Usulan Gelar Pahlawan Nasional Dari Aceh