Aceh – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) melalui unit layanan pengelolaan limbah Nathabumi, bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan Barang Milik Negara berupa 915 karton hasil tembakau jenis sigaret/ rokok tanpa pita cukai berbagai merk. Pemusnahan dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh untuk selanjutnya dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi yang terletak di salah satu anak perusahaan SBI yaitu di PT Solusi Bangun Andalas (SBA), Aceh.
“Nathabumi telah menjadi mitra strategis dari banyak perusahaan di Indonesia dalam pengelolaan limbah dengan metode co-processing yang ramah lingkungan. Selain itu kami juga memberikan pelayanan terbaik dan terjamin dalam setiap tahapannya agar proses pemusnahan dapat berjalan dengan aman”, papar Tafaul Rijal, GA & Comrel Manager yang hadir dalam seremonial pemusnahan bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Safuadi.
Safuadi, Kepala Kanwil DJBC Aceh menyatakan, “Kami memerlukan solusi yang cepat, aman dan ramah lingkungan untuk memusnahkan barang milik negara hasil penindakan, contohnya hasil tembakau jenis sigaret yang dimusnahkan pada 2 Mei 2024 yang lalu. SBI melalui unit layanan pengelolaan limbah Nathabumi kami nilai memiliki teknologi yang tepat serta mampu menjamin keamanan dalam proses pemusnahannya.”
Co-processing adalah metode pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, menggunakan tanur semen milik SBI yang bersuhu tinggi dan stabil – mencapai 1.500°C, sehingga dapat memusnahkan limbah tanpa meninggalkan residu apa pun. Limbah yang dapat diolah dengan cara ini antara lain limbah industri, bahan yang tidak memenuhi syarat, produk kadaluwarsa serta jenis limbah lain yang tidak dapat didaur ulang dengan proses biasa.
Editor: Muliadi