Home / Daerah

Senin, 27 Mei 2024 - 13:41 WIB

Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan Rendah

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Empat warga yang berdomisili di Banda Aceh menyampaikan Somasi kepada Pj Wali Kota Banda Aceh terkait rendahnya upah/gaji petugas tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK) Banda Aceh.

Somasi kepada Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin yang diketuai Sabrina mengatakan dari beberapa sumber yang dihimpun baik media cetak dan investigasi dari mahasiswa UIN Ar Raniry, Pemko Banda Aceh tidak membayar upah tenaga kebersihan sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan yakni Rp 3.460.672 perbulan.

Baca Juga :  Lapas Klas IIB Tondano Masuk Peringkat Ketiga Dalam Nilai Kinerja Anggaran Ditjenpas Se-Indonesia

“Dari hasil referensi yang kita kumpulkan. Upah tenaga kebersihan di lingkungan Pemko Banda Aceh masih di bawah UMP yakni Rp 2,5 juta,” kata Sabrina, Senin 2711 Mei 2024.

Menurutnya, pengupahan terhadap petugas kebersihan dibawah UMP tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga akan berdampak pada tidak maksimalnya kebersihan dan keindahan di Ibukota provinsi Aceh.

Baca Juga :  Bupati Kembali Ingatkan OPD Bekerja Iklas Tingkatkan Vaksinasi di Aceh Timur

Jika pengupahan tidak sesuai dengan UMP akan berdampak pada tenaga kebersihan dalam mewujudkan kebersihan kota, yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan dengan adanya polusi sampah sehingga berkurang nya kualitas udara yang bersih dan sehat.

“Lingkungan dan kualitas udara tidak bersih dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan serta berbagai macam penyakit seperti gangguan pencernaan, disentri serta menyebarkan wabah penyakit,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Pj Walikota Banda Aceh untuk segera memberikan upah kepada tenaga kebersihan di kota Banda Aceh sesuai dengan UMP sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

Baca Juga :  Akibat Cuaca Buruk Wisatawan Tertahan di Karimun Jawa, Ini Langkah Pj Bupati Jepara

“Kami menunggu jawaban dari Pj Walikota Banda Aceh terhitung lima hari kerja sejak tanggal 22 Mei 2024. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sabrina sebagaimana isi surat Somasi tersebut.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunjungan dan Pembekalan Kapolda Jabar kepada siswa Diktukba Polri T.A 2024 Gel. I di SPN Polda Jabar

Daerah

Peduli Akan Lingkungan, Babinsa Koramil 06/Peusangan Bersama Masyarakat Bersihkan Kiri Kanan Jalan

Daerah

Dampingi Kelas Ibu Hamil, Danramil 12/Donorojo : Dapat Mencetak Generasi Tunas Muda Yang Sehat

Daerah

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

Daerah

KaPPAH Aceh : Turut Membantu Pendataan Prorgam Beasiswa Indonesia Pintar.

Daerah

Inovasi Lapas IIB Tondano Dalam Meningkatkan Layanan Publik

Daerah

Simak!!! Jumat Curhat Kali ini Kapolsek Air Besar Berikan Tanggapan Apa Kepada Warga

Daerah

IPBN Menolak Pembangunan KMD Kota Subulussalam