Home / Daerah

Senin, 27 Mei 2024 - 13:41 WIB

Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan Rendah

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Empat warga yang berdomisili di Banda Aceh menyampaikan Somasi kepada Pj Wali Kota Banda Aceh terkait rendahnya upah/gaji petugas tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK) Banda Aceh.

Somasi kepada Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin yang diketuai Sabrina mengatakan dari beberapa sumber yang dihimpun baik media cetak dan investigasi dari mahasiswa UIN Ar Raniry, Pemko Banda Aceh tidak membayar upah tenaga kebersihan sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan yakni Rp 3.460.672 perbulan.

Baca Juga :  Lapas Klas IIB Tondano Masuk Peringkat Ketiga Dalam Nilai Kinerja Anggaran Ditjenpas Se-Indonesia

“Dari hasil referensi yang kita kumpulkan. Upah tenaga kebersihan di lingkungan Pemko Banda Aceh masih di bawah UMP yakni Rp 2,5 juta,” kata Sabrina, Senin 2711 Mei 2024.

Menurutnya, pengupahan terhadap petugas kebersihan dibawah UMP tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga akan berdampak pada tidak maksimalnya kebersihan dan keindahan di Ibukota provinsi Aceh.

Baca Juga :  Bupati Kembali Ingatkan OPD Bekerja Iklas Tingkatkan Vaksinasi di Aceh Timur

Jika pengupahan tidak sesuai dengan UMP akan berdampak pada tenaga kebersihan dalam mewujudkan kebersihan kota, yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan dengan adanya polusi sampah sehingga berkurang nya kualitas udara yang bersih dan sehat.

“Lingkungan dan kualitas udara tidak bersih dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan serta berbagai macam penyakit seperti gangguan pencernaan, disentri serta menyebarkan wabah penyakit,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Pj Walikota Banda Aceh untuk segera memberikan upah kepada tenaga kebersihan di kota Banda Aceh sesuai dengan UMP sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

Baca Juga :  Akibat Cuaca Buruk Wisatawan Tertahan di Karimun Jawa, Ini Langkah Pj Bupati Jepara

“Kami menunggu jawaban dari Pj Walikota Banda Aceh terhitung lima hari kerja sejak tanggal 22 Mei 2024. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sabrina sebagaimana isi surat Somasi tersebut.

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 04/Peudada Gotong Royong Bersama Masyarakat

Daerah

Satgas Pangan Polda Jatim Memantau Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Wonokromo

Daerah

Ketua YARA Langsa Ingatkan PJ Walikota Agar Selektif Dalam Menunjuk PLT Sekda Kota Langsa Gantikan Said Mahdum Majid

Daerah

Jagong Bareng PWI Jepara, Pj Bupati, Dandim dan Kapolres bahas Isu Sosial

Daerah

Idap Tumor Darah & Tumor Abdolmen, Bocah Putri asal Simpang Tiga Bener Meriah Butuh Uluran Tangan

Daerah

Banjir Rob Landa Tiga Kecamatan di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Daerah

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Polda Jabar

Daerah

Asah Kemampuan Prajurit, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Bela Diri Taktis