Home / Tni-Polri

Jumat, 21 Juni 2024 - 21:58 WIB

Sehari Menjabat, Kapolsek Dewantara Ipda Fadhulillah Gagalkan Pengedaran 621,38 Gram Sabu

REDAKSI - Penulis Berita

LHOKSEUMAWE – Sehari menjabat, Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara, Polda Aceh, Ipda Fadhulillah berhasil Gagalkan Pengedaran 621,38 Gram Sabu, seorang terduga pelaku berhasil di tangkap jalan Dusun Calok Giri Desa Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Jum’at (21/6/2024) pukul 12.45 WIB.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah MM (23 tahun), warga Dusun Madat, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Personel Ditreskrimsus Polda Aceh Bagikan 250 Paket Takjil untuk Masyarakat

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhullilah S.T.M.Sos, mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya kecurigaan kita atas pergerakan terduga pelaku pada saat melintas dan menghindar dari tim patroli di kawasan tersebut.

Ketika dikejar dan diberhentikan petugas patroli, sebut Kapolsek, pelaku melarikan diri melompat dari sepeda motor bersama koper yang dibawa, namun terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Sementara pengemudi berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Pangdam IM Sambut Kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin ke Provinsi Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 621,38 gram sabu yang tersembunyi dalam tiga bungkus plastik transparan besar di dalam sebuah tas koper warna hitam. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel android dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- dari pelaku, ungkap Kapolsek Dewantara Ipda Fadhlullillah

Dari hasil interogasi, jelas Kapolsek, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dimaksudkan untuk di bawa ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000,- setelah barang sampai kepada penerima.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Kapolda bersama Parjurit TNI Polri Kompak Berdampingan Olah raga dan Halal Bihalal bersama di Lapangan Blang Padang.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh Dalam Penilaian Aplikasi SOT Terbanyak

Tni-Polri

Kemarin Motornya Maling, Kini Malah Motor Korban yang Ditinggalkan usai Ketahuan saat di Curi

Tni-Polri

Cegah Penyebaran Berita Hoaks Menjelang Pemilu, Polri Siapkan Operasi Mantap Brata

Daerah

Pangdam IM Tinjau Vaksinasi Massal Masyarakat Pesisir Pidie  

Daerah

Kodim Abdya Laksanakan ‘Meugang’ Ramadhan Bersama Anak Yatim dan Warakawuri

Tni-Polri

Penyidik dan JPU Gelar FGD untuk Samakan Persepsi Terkait Kasus Korupsi Beasiswa

Tni-Polri

Pejabat Polda Aceh Hadiri Rapat Penekanan Program Quick Wins Presisi Triwulan I Tahun 2023 Secara Virtual

Tni-Polri

Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM Sapa warga pedalaman Aceh Besar.