Home / Tni-Polri

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:58 WIB

ditangkap polisi di beberapa warung kopi. Mereka terancam hukuman cambuk.

REDAKSI - Penulis Berita

Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Salah satu cara mengantisipasi maraknya judi online maupun offline dikalangan masyarakat, Satreskrim Polresta Banda Aceh memasang Spanduk himbauan larangan di warung kopi dalam wilayah hukumnya, Rabu (26/6/2024).

Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pemasangan spanduk himbauan larangan bermain judi online maupun offline ini di lakukan, agar memberikan kesadaran kepada masyarakat yang berkunjung ke warung kopi untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian.

“Ini merupakan langkah preventif sebagai bentuk upaya pencegahan dalam  melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online di wilayah hukum kota Banda Aceh,” tutu Fadillah.

Baca Juga :  Di Acara TTKKDH, Kapolri Serukan Lestarikan Budaya hingga Wujudkan SDM Unggul

Kemudian lanjutnya, ia juga mengingatkan dampak dari perjudian tersebut dapat mempengaruhi secara mental kepribadian maupun berdampak kerugian pada keluarga.

Selain itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga menyampaikan kepada pemilik warung untuk tidak membiarkan lokasinya dijadikan tempat kumpul untuk bermain judi online maupun offline. Bila menemukan, agar melaporkan Ke Polresta Banda Aceh melalui nomor WhatsApp Kapolresta 082316851998, apabila terdapat masyarakat yang telah di berikan himbauan namun masih melakukan segala macam bentuk perjudian.

Beritahu kami baik masyarakat maupun aparat keamanan yang bermain judi, kami akan melakukan tindakan tegas, pintanya.

Baca Juga :  Dua Bulan Bertugas Menjadi Kapolsek Darussalam, Pelaku Pencurian Yang Meresahkan Warga Berhasil di Tangkap

Sebelumnya, sebanyak 19 pemain judi onlin

Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (15/6) malam di sejumlah warung kopi di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa. Awalnya, polisi menciduk 25 orang namun enam di antaranya tidak terbukti terlibat.

KBP Fahmi Irwan Ramli menegaskan pihaknya akan menindak oknum anggota polisi di jajaran yang terlibat dalam perjudian.

 “Jika memang terbukti maka akan kita tindak tegas secara pidana maupun etiknya,” ucap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Uji CAT Akademik Untuk Calon Taruna Akpol

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tak segan melaporkan jika mengetahui adanya oknum anggota yang terlibat atau bermain judi dalam bentuk apapun.

Selama ini, Polresta Banda Aceh memang sudah melakukan pencegahan dengan berbagai cara. Misalnya, kata dia, dengan mengecek dan merazia ponsel anggota.

“Yang kedapatan kita beri peringatan keras, jika terulang maka akan kita proses sesuai dengan pidana dan etiknya,” tegas dia.

Untuk pelaporan, sambung Fahmi, warga bisa langsung mengirimkan ke layanan WA curhat Polresta banda Aceh, di nomor 082316851998. InsyaAllah semua laporan kita tindaklanjuti.

“Begitu ada laporan, langsung kita tindak lanjuti,” tandasnya

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Polisi: Informasi Teridentifikasinya 23 Geng Motor di Aceh Dipastikan Hoaks

Tni-Polri

Polisi Tahan Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur

Daerah

Pupuk Kebersamaan, Babinsa Posramil Kuta Blang Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

Tni-Polri

Terkait Pengamanan Sepakbola Di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh, Wakapolda Aceh Lakukan Ini

Tni-Polri

Pangdam IM apresiasi gerak cepat Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Bersihkan material longsor menutupi jalan di Puncak Jaya.

Tni-Polri

Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen

Tni-Polri

Dandim 0101/KBA dan Forkopimda Kota Banda Aceh Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Tni-Polri

Keberhasilan Harus Diperjuangkan, Pesan Kasad Saat Launching Buku “Loper Koran Jadi Jenderal”