Home / Tni-Polri

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:58 WIB

ditangkap polisi di beberapa warung kopi. Mereka terancam hukuman cambuk.

REDAKSI - Penulis Berita

Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Salah satu cara mengantisipasi maraknya judi online maupun offline dikalangan masyarakat, Satreskrim Polresta Banda Aceh memasang Spanduk himbauan larangan di warung kopi dalam wilayah hukumnya, Rabu (26/6/2024).

Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pemasangan spanduk himbauan larangan bermain judi online maupun offline ini di lakukan, agar memberikan kesadaran kepada masyarakat yang berkunjung ke warung kopi untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian.

“Ini merupakan langkah preventif sebagai bentuk upaya pencegahan dalam  melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online di wilayah hukum kota Banda Aceh,” tutu Fadillah.

Baca Juga :  Di Acara TTKKDH, Kapolri Serukan Lestarikan Budaya hingga Wujudkan SDM Unggul

Kemudian lanjutnya, ia juga mengingatkan dampak dari perjudian tersebut dapat mempengaruhi secara mental kepribadian maupun berdampak kerugian pada keluarga.

Selain itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga menyampaikan kepada pemilik warung untuk tidak membiarkan lokasinya dijadikan tempat kumpul untuk bermain judi online maupun offline. Bila menemukan, agar melaporkan Ke Polresta Banda Aceh melalui nomor WhatsApp Kapolresta 082316851998, apabila terdapat masyarakat yang telah di berikan himbauan namun masih melakukan segala macam bentuk perjudian.

Beritahu kami baik masyarakat maupun aparat keamanan yang bermain judi, kami akan melakukan tindakan tegas, pintanya.

Baca Juga :  Dua Bulan Bertugas Menjadi Kapolsek Darussalam, Pelaku Pencurian Yang Meresahkan Warga Berhasil di Tangkap

Sebelumnya, sebanyak 19 pemain judi onlin

Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (15/6) malam di sejumlah warung kopi di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa. Awalnya, polisi menciduk 25 orang namun enam di antaranya tidak terbukti terlibat.

KBP Fahmi Irwan Ramli menegaskan pihaknya akan menindak oknum anggota polisi di jajaran yang terlibat dalam perjudian.

 “Jika memang terbukti maka akan kita tindak tegas secara pidana maupun etiknya,” ucap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Uji CAT Akademik Untuk Calon Taruna Akpol

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tak segan melaporkan jika mengetahui adanya oknum anggota yang terlibat atau bermain judi dalam bentuk apapun.

Selama ini, Polresta Banda Aceh memang sudah melakukan pencegahan dengan berbagai cara. Misalnya, kata dia, dengan mengecek dan merazia ponsel anggota.

“Yang kedapatan kita beri peringatan keras, jika terulang maka akan kita proses sesuai dengan pidana dan etiknya,” tegas dia.

Untuk pelaporan, sambung Fahmi, warga bisa langsung mengirimkan ke layanan WA curhat Polresta banda Aceh, di nomor 082316851998. InsyaAllah semua laporan kita tindaklanjuti.

“Begitu ada laporan, langsung kita tindak lanjuti,” tandasnya

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Personel Ditreskrimsus Polda Aceh Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Barat

Tni-Polri

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu

Tni-Polri

Polres Abdya Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2022

Tni-Polri

Unsur Forkopimda Banda Aceh Hadiri Upacara Hari Bhayangkara di Polresta

Tni-Polri

Kodim 0101/Kota Banda Aceh Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-116

Tni-Polri

Dua Tersangka Kasus Beasiswa Diserahkan ke Jaksa

Tni-Polri

Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

Tni-Polri

Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan