Home / Parlementarial

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:50 WIB

Pj Gubernur Aceh Serahkan Rancangan KUA PPAS 2025 ke DPRA

REDAKSI - Penulis Berita

Pj Gubernur Aceh Saat Menandatangani Serta Menyerahkan Rancangan KUA PPAS 2025 Ke DPRA. (Foto: Dok/Pr)

Pj Gubernur Aceh Saat Menandatangani Serta Menyerahkan Rancangan KUA PPAS 2025 Ke DPRA. (Foto: Dok/Pr)

BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah, menyerahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRA Zulfadli, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024, dalam rangka Penyerahan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, di ruang Serbaguna DPRA, Selasa (16/7/2024).

Gubernur menjelaskan, penyerahan KUA PPAS ini sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli, untuk dibahas dan disepakati Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Dalam rangka memenuhi maksud ketentuan tersebut, kami pada hari Jum’at 12 Juli 2024, secara tersurat telah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS melalui Sekretariat DPRA dengan surat kami Nomor 900.1.1/7956 tanggal 11 Juli 2024,” kata Bustami.

“Alhamdulillah, sesuai Tata Tertib DPR Aceh, hari ini Selasa 16 Juli 2024, secara resmi kami menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPR Aceh,” imbuh Gubernur.

Baca Juga :  Pansus Aset DPRA Sidak Status Aset Tanah Pertanian

Gubernur mengungkapkan, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang disampaikan ini memuat gambaran kondisi ekonomi makro, termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBA Tahun Anggaran 2025, termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.

Bustami menjelaskan, rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2025.

Gubernur menambahkan, RKPA Tahun 2025 disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan, baik secara teknokratis, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Aceh.

“Dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran pembangunan Aceh tahun 2025, maka dirumuskan enam Program Prioritas Pembangunan Aceh dalam RKPA dan dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” ungkap Gubernur.

Baca Juga :  1.310 Gampong di Aceh Belum Salurkan BLT

Enam Program Prioritas Pembangunan Aceh yang disampaikan oleh Gubernur yaitu Memperkuat pelaksanaan syariat Islam dan budaya Aceh, meningkatkan kualitas demokrasi dan menjaga perdamaian. Memantapkan kemandirian pangan, energi, air, serta memperkuat ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru.

Selanjutnya, Melanjutkan pengembangan infrastruktur pelayanan dasar, strategis dan tangguh bencana, meningkatkan lapangan kerja dan mendorong pariwisata, ekonomi kreatif, koperasi dan UKM untuk mendukung pusat pusat pertumbuhan ekonomi.

Memperkuat pembangunan sumber daya manusia, riset, inovasi, pengarusutamaan gender, disabilitas, inklusi sosial dan penguatan peran pemuda.

Berikutnya, Memperkuat hilirisasi komoditas unggulan daerah dan pembangunan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dalam menanggulangi kemiskinan. Dan, Memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Bustami menambahkan, untuk membiayai enam Program Prioritas Pembangunan Aceh dalam Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Aceh telah merencanakan besaran anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan netto, yaitu Pendapatan sebesar Rp10.860.791.216.935. Belanja sebesar Rp11.070.665.479.330, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp209.874.262.395.

Baca Juga :  DPRA Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Rumoh Geudong

“Melalui Forum Rapat Paripurna DPRA hari ini, sebelum Nota Kesepakatan ditandatangani bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA, kami mengajak saudara-saudara anggota Dewan Yang Terhormat untuk bersama-sama mencermati kembali semua program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” kata Gubernur.

“Harapan kami di dalam menyusun APBA Tahun Anggaran 2025 agar konsisten pada setiap tahapan perencanaan dan penganggaran, antara lain dokumen Renja, RKPA, KUA-PPAS dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025, sebagaimana amanat peraturan Perundang-undangan, sehingga apa yang kita setujui bersama benar-benar bermanfaat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” sambung Bustami.

“Terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kami sampaikan atas kerjasama dan kepedulian yang telah ditunjukkan oleh anggota dewan yang terhormat, semoga kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin dengan lebih baik lagi di masa yang akan datang dalam upaya memberi yang terbaik dalam mengemban amanat rakyat,” pungkas Gubernur.

Share :

Baca Juga

Daerah

Komisi V DPRA Gelar RDPU Bersama Instansi terkait atas Perubahan Qanun Kesehatan Aceh

Parlementarial

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Parlementarial

Pj Walikota Diminta Tindak Pelaku Pelanggaran Syariah Islam di Banda Aceh

Parlementarial

Pelaku Usaha Di Tamiang, Terima Bantuan UEP Nova Zahara

Parlementarial

Berharap Revisi UUPA Bisa Tingkatkan Dana Otsus

Parlementarial

Banleg DPRA Serahkan Raqan Aceh tentang Hak Perlindungan Perempuan ke MPU

Parlementarial

Mahasiswa IP2MA Banda Aceh Sampaikan Aspirasi ke Komisi IV DPR Aceh

Parlementarial

Komisi V DPRA Harap PON 2024 Tinggalkan Legacy yang Baik UntukAceh