Home / Daerah

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:05 WIB

DITRESKRIMUM POLDA JABAR UNGKAP KASUS PENIPUAN ONLINE

REDAKSI - Penulis Berita

Bandung, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan online melalui media sosial Facebook dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, tiga tersangka berinisial AMAS, CTI, dan FD yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual sepeda motor di Facebook. Namun, motor yang dijual merupakan milik orang lain.

“adapun modusnya dengan mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX, kemudian mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah agar calon pembeli tertarik,” ucap Jules.(18/7).

Kabid Humas Polda jabar juga mengatakan bahwa tersangka AMAS kemudian mengarahkan kepada calon pembeli kepada penjual motor tersebut. Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada pembeli bahwa penjual motor tersebut adalah adik iparnya.

Baca Juga :  Polres Bengkayang Berhasil Mengamankan Pelaku Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Anggota Polisi

“Pembayaran langsung dari pembeli kepada tersangka via transfer bank. Apabila korban selesai melakukan pengecekan motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar langsung oleh tersangka dengan alasan pembayaran dilakukan secara kredit oleh pembeli. Namun sisa uang pun tidak dibayarkan oleh tersangka kepada penjual motor tersebut,” kata Kabid Humas.

Dia menambahkan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal 2024. Bahkan, mereka telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.

“Jumlah keuntungan yang didapatkan tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban sebanyak 20 orang. Dengan rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Kuningan Ungkap Kasus Investasi Bodong Dengan Modus Usaha Catering

Tersangka AMAS, juga pernah dihukum penjara Rutan di Balikpapan atas kasus penggelapan kemudian berkenalan dengan tersangka CTI.

“Kemudian AMAS berkenalan dengan CTI di Rutan Balikpapan. Hasil dari penipuan itu digunakan para tersangka untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. AMAS dan CTI terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu setelah dites urin,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.”Ancamannya penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar,” tutupnya.

Sumber: Bidhumas Polda Jabar

Editor: Dedi

Share :

Baca Juga

Daerah

Cinta Budaya Nusantara, Kasad Menerima Gelar Adat Aceh

Daerah

Senator Aceh Sindir Calon Kepala Daerah Yang Tidak Bisa Mengaji

Daerah

Lapas Tondano Gelar Acara Penutupan Pelatihan Warga Binaan Pemasyarakatan

Daerah

Polwan Cantik Kampanye Tertib Lalu Lintas di Kota Bireuen

Advertorial

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polda Jatim

Daerah

Waspadai Cuaca Ekstrim di Bali

Daerah

Indonesian Journalist Warkop (WJI) Present in Bali

Daerah

Babinsa Koramil 04/Peudada Berikan Motifasi Kepada Petani Cabai