Home / Daerah

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:05 WIB

DITRESKRIMUM POLDA JABAR UNGKAP KASUS PENIPUAN ONLINE

REDAKSI - Penulis Berita

Bandung, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan online melalui media sosial Facebook dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, tiga tersangka berinisial AMAS, CTI, dan FD yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual sepeda motor di Facebook. Namun, motor yang dijual merupakan milik orang lain.

“adapun modusnya dengan mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX, kemudian mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah agar calon pembeli tertarik,” ucap Jules.(18/7).

Baca Juga :  Polres Bengkayang Berhasil Mengamankan Pelaku Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Anggota Polisi

Kabid Humas Polda jabar juga mengatakan bahwa tersangka AMAS kemudian mengarahkan kepada calon pembeli kepada penjual motor tersebut. Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada pembeli bahwa penjual motor tersebut adalah adik iparnya.

“Pembayaran langsung dari pembeli kepada tersangka via transfer bank. Apabila korban selesai melakukan pengecekan motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar langsung oleh tersangka dengan alasan pembayaran dilakukan secara kredit oleh pembeli. Namun sisa uang pun tidak dibayarkan oleh tersangka kepada penjual motor tersebut,” kata Kabid Humas.

Baca Juga :  Polres Kuningan Ungkap Kasus Investasi Bodong Dengan Modus Usaha Catering

Dia menambahkan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal 2024. Bahkan, mereka telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.

“Jumlah keuntungan yang didapatkan tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban sebanyak 20 orang. Dengan rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta,” ucapnya.

Tersangka AMAS, juga pernah dihukum penjara Rutan di Balikpapan atas kasus penggelapan kemudian berkenalan dengan tersangka CTI.

Baca Juga :  Akper JeGe Sigli Gelar Reuni Akbar Lintas Alumni

“Kemudian AMAS berkenalan dengan CTI di Rutan Balikpapan. Hasil dari penipuan itu digunakan para tersangka untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. AMAS dan CTI terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu setelah dites urin,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.”Ancamannya penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar,” tutupnya.

Sumber: Bidhumas Polda Jabar

Editor: Dedi

Share :

Baca Juga

Daerah

Jumpa Pers Akhir Tahun 2022, Kapolda Bali Ucapkan Terimakasih Ke Rekan – Rekan Jurnalis

Daerah

Taufik Edi Zulkarnain: Mualem – Dek Fad Akan Bawa Aceh Menuju Kemajuan

Daerah

Duta dan Tim KI Kanwil Kemenkumham Kalbar Terapkan Edukasi Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kepada Pelaku Usaha

Daerah

Keanekaragaman Hayati – PIM Edukasi Konservasi Penakaran Rusa

Banda Aceh

Sebanyak 10.320 Warga Kota Dapat Bantuan Pangan Beras Tahun 2025

Daerah

Kapten Chb I Gede Resmanto Hadiri Persembahyangan di Pura Dalem Prajapati Tabanan

Daerah

Dalam Dua Hari, Sat Resnarkoba Polres Abdya Ringkus Lima Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Daerah

Banjir Bandang Menerjang Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, empat Warga Meninggal Dunia Dan Dua Hilang