Kapolsek : “Satu Pelaku dibawa Ke Polresta Banda Aceh untuk Dilakukan Pemeriksaan”
Banda Aceh – Remaja yang tergabung dalam kelompok “Remaja Aceh Comunity (RAC)” berhasil diamankan oleh warga gampong Ie Masen Kayee Adang, Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (26/7/2024) malam.
Remaja tersebut diamankan karena membawa senjata tajam berupa Parang, Celurit, Samurai, Gergaji dan Gir sepeda motor yang di ikat tali pinggang sebagai pegangan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya membenarkan terkait penangkapan para pelaku (remaja) oleh warga Ie Masen Kayee Adang karena membawa sajam untuk tawuran.
Mereka adalah MK (22) asal Aceh Timur, MA (17) Asal Samalanga, MR (17) dan MB (18) asal Banda Aceh, ucap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, sekira pada pukul 22.30 WIB, awalnya MA menjumpai MB di gampong Ie Masen Kayee Adang guna mengambil sajam yang sudah mereka titip sekitar seminggu yang lalu. Lalu remaja tersebut langsung diamankan oleh warga disaat sedang melintas dengan memperlihatkan sajam kepada warga, tambahnya.
Setelah diamankan oleh warga, para remaja tersebut dibawa ke Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan, tutur mantan Kapolsek Krueng Barona Jaya ini.
Barang bukti yang turut diamankan dari tangan mereka, Kapolsek mengatakan ada tiga bilah parang, dua bilah celurit, satu bilah samurai, satu buah gergaji dan dua buah Gir sepeda motor yang telah di ikat tali pinggang sebagai pegangan.
Setelah dilakukan interogasi, kelompok remaja RAC akan melakukan tawuran pada malam Minggu besok (27/7/2024) yang direncanakan di kawasan Lamnyong dengan kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar), namun mereka lebih awal di tangkap warga gampong Ie Masein Kayee Adang untuk diserahkan ke kami, tutur Perwira yang disapa Cut Uya ini.
Cut Uya mengatakan, bahwa kelompok remaja tersebut berasal dari beberapa gampong, mereka juga sering berkumpul di gampong Ie Masen Kayee Adang. Dini tempat mereka mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan setiap aksi tawuran.
Bahkan saat pendataan kelompok RAC tersebut, dari 14 orang ada satu remaja wanita yang ikut bergabung dalam kelompok tersebut. Mereka memiliki cara tersendiri dengan mengirimkan tautan WhatsApp kepada orang lain untuk merekrut bergabung dalam kelompok RAC oleh admin group, tambahnya.
*Penyerahan remaja yang melakukan upaya tawuran kepada orang tua*
Setelah dilakukan pendataan oleh pihak Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh hingga Sabtu (27/7/2024) dini hari, sekira pada pukul 03.30 WIB remaja yang diamankan tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga dan perangkat gampong dalam Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Akan tetapi, salah satu dari remaja tersebut, MA selaku Ketua Grup dibawa ke Polresta Banda Aceh beserta senjata tajam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya dihadapan orang tua dan perangkat gampong mengatakan, kami tadi malam telah mengamankan anak – anak ibu dan bapak, karena mereka ada merencanakan kegiatan tawuran dengan senjata tajam.
Kami berharap kepada orang tua dan Tuha Peut Gampong untuk melakukan pembinaan kepada anak – anak nya dan perangkat Gampong untuk mengawasi juga pembinaan mereka, ucap Kapolsek.
Kemudian, bagi anak-anak yang usianya masih sekolah, akan kami surati sekolah mereka untuk diberi peringatan bagi siswa tersebut. Dan bagi kalian semua, saya ingatkan tolong berubah dan jangan di ulangi kembali, karena nama kalian sudah terdata di tempat kami dan Polresta Banda Aceh, karena kalian buat di mana pun nama kalian sudah ada sama kami, tegasnya.
Semetara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Adtya Pratama mengatakan, dimohon kepada orang tua dan tuha peut gampong untuk melakukan pembinaan dengan baik terutama terkait keagamaan dan ini benar benar di lakukan pengawasan supaya mereka bisa berubah dan juga di upayakan pembinaan ini sampai sebulan kedepan.
“Jika masih juga terulang dengan kegiatan yang sama, maka maka bagi anak usia sekolah akan saya rekomendasikan agar di dikeluarkan dari sekolah dan tidak diterima disekolah lainnya,” tegas Fadillah.
Bagi anak yang tidak ada orang tua di sini,saya tegaskan untuk kembali ke kampung halaman, karena tidak ada yang tanggung jawab disini dan jangan melakukan apapun sesuka hatinya hingga merusak keamanan diwilayah hukum Polresta Banda Aceh, sambungnya.
Namun, jikalau memang terjadi tindak pidana lagi ke depan, maka kami tidak akan pedulikan anak dibawah umur dan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku pada mereka , walaupun masih anak usia sekolah, tambahnya.
Untuk para orang tua dan perangkat gampong, sebelum membawa pulang anak kerumah, agar menandatangani surat pernyataan agar mereka tidak terulang kembali pada perbuatan yang sama, pungkasnya.