Home / Daerah

Rabu, 14 Agustus 2024 - 08:29 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terus memperkuat upaya untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Aceh. Inisiatif ini diambil guna mencegah terjadinya sengketa, tindakan melawan hukum, dan penyalahgunaan tanah wakaf.

Sebagai bagian dari kolaborasi ini, Kejati Aceh dan Kanwil BPN Aceh menggelar program penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat melalui acara “Jaksa Menyapa” dengan tema “Kolaborasi Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Provinsi Aceh dalam Rangka Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Aceh”. Acara ini disiarkan langsung oleh Radio Nikoya 106 FM pada Selasa, (13/8/24)di Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, tim penyuluh hukum yang dipimpin oleh Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menghadirkan dua narasumber utama: Mohamad Fahmi, S.H., M.H., Kasi Pertimbangan Hukum di Bidang Datun Kejati Aceh, dan Drs. Surya Bakti, M.Si., Fungsional Madya Kanwil BPN Aceh.

Mohamad Fahmi menjelaskan bahwa wakaf merupakan tindakan hukum di mana seorang wakif memisahkan atau menyerahkan sebagian harta bendanya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat. “Dengan adanya MOU antara Kejati Aceh dan BPN Kanwil Aceh, kita berupaya agar tanah wakaf di Aceh dapat terjamin secara hukum,” ungkap Fahmi.

Menurutnya, payung hukum utama untuk wakaf di Indonesia adalah Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur secara rinci definisi, proses, dan regulasi terkait wakaf. Selain itu, terdapat juga petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melalui Surat Keputusan No. 564 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Wakaf.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa wakaf bisa dilakukan oleh tiga kategori: perorangan, organisasi, dan badan hukum. Setiap wakif harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar wakafnya sah, termasuk adanya wakif (pihak yang mewakafkan), nazir (penerima dan pengelola wakaf), dan harta benda yang jelas.

Baca Juga :  Jelang MUBES IPMJ 5 Februari 2023, 5 calon Mendaftarkan diri, dr Hulaimi & Fahwal mewakili Generasi Milenial

Wakaf juga harus disertai dengan ikrar wakaf, yaitu pernyataan kehendak dari wakif yang diucapkan secara lisan atau tertulis kepada nazir, yang menyatakan tujuan dan penggunaan harta yang diwakafkan. Selain itu, harus ditentukan pula jangka waktu wakaf, apakah selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.
Oleh karena itu untuk memastikan keabsahan tanah wakaf, langkah-langkah pengamanan terus dilakukan, termasuk pembuatan pernyataan resmi oleh wakif yang menyatakan niat mewakafkan tanahnya.diperlukan dua saksi yang tidak memiliki hubungan dengan wakif, yang bisa memastikan kepemilikan tanah tersebut. Pernyataan resmi ini, didukung oleh bukti kepemilikan seperti sertifikat atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum di masa mendatang.

Sementara Drs. Surya Bakti menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. “Tanpa sertifikat, wakaf tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Surya. Ia menekankan bahwa sertifikat wakaf adalah produk akhir dari proses sertifikasi yang menjadi tanggung jawab BPN, dan sangat penting untuk melindungi hak-hak atas tanah wakaf di Aceh.

Baca Juga :  Sukses Dilaksana, Sejumlah Tokoh Ikut Meramaikan RPP Pemuda Pancasila Syiah Kuala

Surya menambahkan Pada tahun 2024, terdapat 18.995 bidang tanah wakaf yang sudah terdaftar diaceh dengan 12.547 bidang di antaranya telah bersertifikat. Namun, masih ada 6.468 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dan menjadi fokus utama untuk segera diproses.

Sejak penandatanganan MOU pada tahun 2012, hingga kini telah diterbitkan 2.036 sertifikat tanah wakaf.”Pada tahun 2024, target sertifikasi yang ditetapkan adalah 1.150 sertifikat, dengan 738 sertifikat yang sudah diselesaikan hingga hari ini, di mana 484 telah rampung pendaftarannya, dan 126 telah diserahkan kepada pihak penerima”Jelasnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang mendengarkan melalui radio, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait berbagai persoalan wakaf. Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan tingginya minat dan kepedulian masyarakat terhadap isu sertifikasi tanah wakaf. Narasumber menanggapi setiap pertanyaan dengan baik dan komprehensif, memberikan penjelasan yang mendalam dan solutif, sehingga semakin memperkaya pemahaman pendengar mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf. **

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Meriahkan HUT Ke-40 PT PIM, Berikut Cabang Olahraga Yang Dipertandingkan

Daerah

YARA Ajak Mahasiswa Aceh Jangan Takut Suarakan Kebenaran

Daerah

Peringati HUT BUMN Ke 25 Tahun, Pupuk Indonesia dan 2 BUMN lain gelar Jalan Sehat bersama Masyarakat Aceh Utara

Daerah

Hari Ini Terdapat 115 Kasus Aktif COVID-19 Jatim

Daerah

Wujudkan Kemanunggalan TNI – Rakyat, Babinsa Koramil 10/Pandrah Bantu Warga Panen Sawit

Daerah

IMM Aceh Bentuk Satuan Tugas Anti Hoax dan Kampanye Money Politic untuk Pemilu 2024

Daerah

Peringati HBP Ke-58, Lapas Kelas IIB Tondano Laksanakan Bakti Sosial

Daerah

Peduli Kesehatan Warga Binaan, Babinsa Dampingi Petugas Laksanakan Pengecekan Kesehatan