Home / Daerah

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:04 WIB

Terkait Pilkada, SAPA Minta Putusan MK Harus Berlaku di Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting terhadap Permohonan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan ini terkait ambang batas pengusulan calon dalam Pilkada, yang mengatur bahwa partai politik yang memiliki kursi di parlemen dan partai yang tidak memiliki kursi di parlemen dapat mengajukan calon dengan syarat yang lebih adil dan proporsional.

Meski Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan Pilkada yang diatur oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak agar putusan MK ini juga diberlakukan di Aceh. SAPA menilai bahwa mengikuti putusan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keseimbangan politik dan demokrasi di Aceh.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan KEK Lido City, Ridwan Kamil: Puluhan Ribu Lapangan Kerja Menanti

“Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam upaya menciptakan kesetaraan dalam proses politik. Dengan aturan baru ini, partai politik yang belum memiliki kursi di parlemen diberi kesempatan yang lebih besar untuk mengusulkan calon, sehingga tidak ada lagi dominasi oleh partai besar yang sudah mapan di parlemen,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan SAPA, Ishak, SH kepada media ini, Jumat 22 Agustus 2024.

SAPA menyatakan bahwa meski Aceh memiliki aturan sendiri, penerapan putusan ini di Aceh akan mengakselerasi keadilan politik dan mendorong partisipasi lebih luas dari berbagai elemen masyarakat. “Aceh harus membuka ruang bagi semua partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang belum, untuk berkontribusi dalam proses politik. Ini akan memperkuat representasi rakyat dan menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif,” tegasnya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Pangdam Iskandar Muda ke Kodim 0104/Aceh Timur

Menurut SAPA, banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat Aceh jika putusan MK ini diterapkan di provinsi tersebut, diantaranya kesetaraan dalam Politik. Partai-partai kecil dan baru akan memiliki kesempatan yang lebih setara untuk mengusulkan calon mereka, mengurangi ketimpangan politik antara partai besar dan kecil.

“Putusan ini akan membuka jalan bagi munculnya calon-calon pemimpin baru yang berasal dari berbagai latar belakang politik, yang mungkin selama ini terkendala oleh tingginya ambang batas pencalonan,” pinta pengacara muda tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh-dan Jabar Berkolaborasi di Bandung

Kemudian masyarakat akan lebih bersemangat berpartisipasi dalam Pilkada jika mereka merasa memiliki pilihan yang lebih banyak dan beragam, sehingga kepercayaan terhadap proses demokrasi akan meningkat.

SAPA berharap Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan dapat mempertimbangkan manfaat dari penerapan putusan MK ini dan menjadikannya sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi di Aceh.

“Ini adalah momen penting bagi Aceh untuk menunjukkan bahwa kita siap untuk demokrasi yang lebih inklusif dan adil,” tutup KaDiv Advokasi dan Kebijakan SAPA, Ishak,SH.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 01Bireuen Himbau Masyarakat Untuk Menjaga Keamanan Dan Kerukunan

Daerah

Bertemu Wamen, Pj Gubernur Safrizal Sebut Pilkada Berjalan Baik dan Lancar

Daerah

Bentuk Disiplin Sejak Dini, Babinsa Koramil 03/Jeunib Latih Siswa SMP 1 Jeunieb Peraturan Baris Berbaris

Daerah

Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

Daerah

Kobaran Api Melahap Lahan Seluas Delapan Hektare di Kabupaten Bintan

Daerah

Pantau Harga Sembako, Babinsa Posramil Peulimbang Cek Harga Barang Dan Stok Barang

Daerah

Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar Laksanakan Bindalwas Ke Kanim Entikong

Daerah

Pemerintah Aceh Barat Rehab Rumah Warga dan Siapkan Program Rumah Baru Layak Huni