Home / Daerah

Minggu, 25 Agustus 2024 - 13:29 WIB

Direktur Jenderal HAM Himbau Pentingnya Mengedepankan Ham Dalam Penegakan Hukum

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta, – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyoroti dinamika politik yang hangat belakangan ini dan aksi-aksi demonstrasi yang muncul sebagai respon elemen masyarakat, mulai dari civitas akademik, mahasiswa, masyarakat, pekerja freelance, artis, komika, politikus dll. Dhahana menekankan kepada Polri agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa, prinsip-prinsip hak asasi manusia harus tetap dijunjung tinggi.

Dalam suasana politik yang penuh dengan tensi, Dhahana mengingatkan bahwa Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa. Dhahana juga memperingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi yang dapat timbul saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa.

Baca Juga :  Marak Cikibul, Personel Polres Kuningan Sambangi Pedagang dan Himbau Warga untuk Tidak Jajan Sembarangan

“Kita memahami bahwa situasi politik saat ini sangat dinamis dan dapat memicu berbagai aksi massa. Namun, dalam kondisi apapun, tugas Polri adalah untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap warga negara,” ujar Dhahana.pada minggu, 25 Agustus 2024.

Merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 25 juga menggariskan bahwa “Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia.”

Baca Juga :  Inilah Kisah Polisi Di Majalengka, Pertemukan Sarah Yang Hilang Ditempat Keramaian Dengan Keluarganya

Oleh karena itu, Dhahana meminta agar Polri senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis.

Terlebih, Dhahana menambahkan, Polri telah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Repuplik Indonesia. Instrumen ini kemudian dikuatkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dengan adanya dua regulasi ini, maka sepatutnya nilaiprinsip-prinsip HAM yang juga terkandung dalam slogan presisi ditegakan Polri dalam menyikapi aksi massa.

Baca Juga :  Melalui Bhabinkamtibmas, Polres Kapuas Hulu  Himbau Masyarakat Agar Tidak Melakukan Aktifitas PETI

“Jangan sampai terjadi tindakan yang melanggar hak asasi manusia, karena setiap tindakan represif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM hanya akan memperburuk situasi dan menciderai demokrasi yang sedang kita bangun,” tegas Direktur Jenderal HAM.

Dhahana juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia tetap menjadi landasan utama dalam setiap tindakan penegakan hukum di Indonesia.[]

Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Ajang Silaturahmi, Kapolres Tana Toraja Sambut Baik Pimpinan Umum Media Online Chibernews.co.id dan Persbayangkara.com

Daerah

Ketua IMPKL Minta Pemerintah Hentikan Pembangunan Rel Kereta Api di Lhokseumawe

Daerah

Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Kasi Pembangunan Desa Tinjau Pembangunan Rumah Layak Huni

Daerah

Kodim Abdya Laksanakan ‘Meugang’ Ramadhan Bersama Anak Yatim dan Warakawuri

Daerah

Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi

Aceh

Bupati Aceh Barat Dampingi DPRA Tinjau RS Regional

Daerah

Pemkab Segera Bayar Upah 376 Tenaga Harian Lepas Guru 

Daerah

YARA Sampaikan Pesan kepada Jokowi melalui Baliho besar Untuk Selamatkan Aceh Dari Tambang Ilegal dan Kepastian Hukum Investasi di Aceh